(KLIKANGGARAN) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penanganan hukum terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017–2024), Ira Puspadewi, sudah tidak lagi berada di bawah yurisdiksinya setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan keputusan rehabilitasi.
KPK menegaskan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak lagi masuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan oleh lembaga antirasuah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa langkah Presiden tidak mengubah status ketiga nama tersebut sebagai terpidana, tetapi kewenangan penanganannya tidak lagi berada di KPK.
Baca Juga: Pastikan Kepatuhan Administrasi Orang Asing, Timpora Luwu Utara Gelar Operasi Gabungan
"Itu sudah lagi tidak lagi berada dalam ranahnya kami, artinya tidak ada lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
KPK Tunggu SK Rehabilitasi untuk Proses Administratif
Asep menjelaskan bahwa lembaganya masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan langkah administratif berikutnya, termasuk kelanjutan penahanan Ira dan dua terpidana lainnya yang masih berada di Rutan KPK.
Baca Juga: Aswin Nagan Raya Sesalkan Isu Tak Terverifikasi Terkait Panitia Bentukan Oknum Pejabat
Ia menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden, dan meyakini keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari DPR dan analisis para ahli hukum.
Meski begitu, KPK tetap melanjutkan penyidikan untuk satu tersangka lain yakni pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
"Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini jadi perkaranya tetap lanjut," ujar Asep.
Tiga Terpidana ASDP Resmi Direhabilitasi Presiden Prabowo
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Google Cloud Masuki Babak Baru, KPK Ungkap Irisan Kuat dengan Skandal Chromebook
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim, Ungkap Lonjakan Anggaran DAK dan Aliran Uang Rp3,3 Miliar
Inilah Alasan Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: Hasil Telaah Pakar, Aspirasi Publik, hingga Kajian Hukum Resmi Pemerintah
Rugikan Negara Rp46,8 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi 9 Proyek Fiktif PT PP