KLIKANGGARAN-- Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman menilai KPK masih berhutang ke publik atau belum menuntaskan terkait penanganan perkara OTT KPK di Muara Enim, Sumatera Selatan 2019 yang lalu.
Utamanya, CBA menyoroti istilah uang ketuk palu untuk sejumlah anggota DPRD Muara Enim.
"Dari konstruktif perkembangan penangan perkara, KPK mengungkap adanya istilah uang ketuk palu untuk sejumlah anggota DPRD Muara Enim," kata Koordinator CBA, Jajang Nurjaman dalam keterangannya diterima klikanggaran.com, Rabu, 9 Maret 2022.
Adapun nilai uang yang bersumber dari kontraktor Robi Okta Fahlevi yang disebut uang ketuk palu untuk sejumlah anggota DPRD Muara Enim, yakni sebesar Rp3,3 miliar.
Baca Juga: Lebih Cepat Lebih Baik, Pemda Luwu Utara Persiapkan 10 Inovasi Ikut KIPP Tingkat Nasional
"Di sinilah berbagai multitafsir publik muncul. Apakah uang ketuk palu hanya diterima oleh para tersangka atau tidak," tanya Jajang.
Adalah PR KPK untuk membuatnya menjadi terang benderang utamanya meyakini publik agar penanganan kasus korupsi di Muara Enim, Sumatera Selatan tidak menyisakan rasa ketidak Adilan hukum di masyarakat terlebih menjunjung tinggi azaz equality before the law (semua orang sama di mata hukum).
Untuk diketahui, dalam penanganan perkara OTT di Muara Enim, Sumatera Selatan KPK telah menetapkan 25 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka.
Dalam penjelasan KPK, penetapan tersangka terhadap para wakil rakyat yang terhormat itu terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim serta Pembahasan APBD Muara Enim tahun anggaran 2019.
Artikel Terkait
Selain PCR, CBA Ungkap Dua Kasus Lain yang Melibatkan Menteri Erick Thohir
CBA Soroti DAK Muratara Tahun 2020, Berdampak Pinalti?
Diduga Ada Permainan Proyek di Kemendesa PDT dan Transmigrasi, Ini Beberapa Catatan CBA
Pola Kebut Akhir Tahun , CBA Dorong KPK Berikan Perhatian Khusus ke Pemrov Sumsel Soal Proyek Infrastruktur
Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi, CBA: Kapan KPK Periksa Lagi Kasus Cak Imin?
Antara Uang Buruh dan BPJS Ketenagakerjaan, CBA: Ini Fakta di Lapangan
CBA Minta KPK Usut Tuntas Sejumlah Perusahaan Rekanan Yang Menjadi Favorit di Muba, Apa Alasannya?