KLIKANGGARAN -- Melalui sarana online Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) telah memasukkan data berupa foto terlampir dugaan penyelundupan ke luar negeri (ekspor ilegal) barang minyak goreng yang dalam dokumen ekspor yang diduga tertulis sebagai sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng.
"Dugaan penyelundupan ini melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok," ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (17/3).
Dijelaskan Boyamin, eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan/atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri, namun nyatanya dijual keluar negeri sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri.
Baca Juga: Diduga, BP Berau Ltd 'Mark Up' Harga Pipa Jutaan Dolar
"Ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah, dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hinga 4 kali harga dalam negeri," ungkap Boyamin.
Boyamin mengatakan, harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp120.000 hingga Rp150.000 untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp450.000 hingga Rp520.000 untuk kemasan 5 liter.
"Artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri," jelasnya.
Untuk kasus pelaporan ini, kata Boyamin, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp511 juta.
"Jika dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar Rp450 juta per kontainer dengan tujuan Hongkong. Artinya 23 kontiner kali Rp450 jt adalah Rp10.350.000.000," bebernya.
Berdasar data MAKI yang diperoleh dari pihak internal Pelabuhan, diduga pada Juli 2021-Januari 2022, PT AMJ Bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, diduga melakukan ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter, dengan rincian (22/7/2021) sampai dengan (1/9/2021). Selain itu, berdasarkan 9 dokumen PEB sejumlah 2.184 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu dan (6/9/2021) sampai dengan (3/1/2022).
Juga terdapat data 23 (dua puluh tiga) dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) sejumlah 5.063 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 (tiga puluh dua) kontainer ke berbagai negara tujuan, antara lain Hongkong dll.
Baca Juga: Mohon Doanya, Hari Ini 4 Inovasi Luwu Utara Ikut Tahapan Presentasi dan Wawancara
Artikel Terkait
Diduga Bawa Bendera Mirip Lambang HTI, MAKI Laporkan Jaksa KPK ke Jamwas
MAKI Sumsel Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Kerengak
K-MAKI: Ada Apa dengan Kisruh Holding PT Pupuk Indonesia
Dugaan Korupsi Bertahun-Tahun MAKI Dorong BPKP Sumsel Audit Investigatif BUMD Kota Palembang SP2J
Menyibak Tabir Dana BTT Kabupaten OKI, MAKI Sebut Oknum APH Kejati Sumsel, Ada Apa?
MAKI Ungkap Dugaan Pungli di Bandara Soetta oleh Oknum Bea Cukai Rp1,7 Miliar
MAKI Madani Pantau Kasus Dugaan Mafia Tanah Masjid Agung Yang Ditangani Kejari OKU Timur, Simak Kasusnya!
Ekspor Minyak Goreng Lebihi Kuota, MAKI Laporkan ke Kejagung