KLIKANGGARAN-- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Madani memantau penanganan kasus dugaan mafia tanah lahan Masjid Raya atau Masjid Agung Martapura, Kabupaten OKU Timur yang saat ini tengah digodok oleh Kasipidsus, Kejari OKU Timur.
Penyidikan dugaan kasus mafia lahan tanah Masjid Agung Martapura, OKU Timur berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari OKU Timur dengan Nomor:01/L.6.21/ft.1/01/2022.
Sejumlah pihak pun telah dilakukan pemanggilan oleh Penyidik Pidana khusus Kejari OKU Timur, salah satunya permintaan keterangan atas Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Timur pada Rabu , 2 Februari 2022.
"Dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan Tipikor mafia tanah masjid Agung di Kabupaten OKU Timur," demikian bunyi surat pemanggilan Penyidik Kejari OKU Timur.
Atas pemanggilan para saksi, MAKI Madani terus memantau perkembangan para pihak yang telah dipanggil oleh pihak Kejari OKU Timur.
Amrizal menelisik, dugaan potensi keterlibatan mantan Bupati OKU Timur, HM yang isunya telah menguasai sebagian tanah masjid Raya OKU Timur yang berada dekat simpang tiga di jalan raya lingot.
"Seingat kami tanah tersebut ukuran lebih kurang 100x200 meter dibeli Pemkab OKU sekitar tahun 2001 kemudian lahan/tanah tersebut diserahkan ke Pemkab OKU Timur yang sekarang telah berdiri bangunan masjid," ujar Amrizal Aroni pada klikanggaran.com.
Baca Juga: Aww! Artis Barbie Kumalasari Ngaku Dijambret di Kawasan Sawah Besar Jakarta
Menurut pengamatan MAKI di lapangan, tanah yang semula ukuran 100x200 meter berpotensi tidak sesuai lagi dengan ukuran aslinya saat Pemkab OKU membeli dengan Hoirudin.
"Beberapa pihak terkait sudah diperiksa pihak Kejari (infonya yang sudah dipanggil anak yang punya tanah, mantan sekda, pihak pertanahan yang melakukan pengukuran dan warga yang infonya tau pernah ikut ngukur tanah tahun 2001 lalu). Kami berharap jangan sampai ada oknum-oknum yang mencoba mengalihkan kasus tersebut ke perdata, dan ada info bahwa pihak tertentu mengumpulkan oknum-oknum panitia masjid yang nantinya akan dijadikan saksi bahwa tanah yang diukur oleh BPN Martapura batas-batasnya sudah sesuai.
Baca Juga: Diduga, Oknum Polisi Bakar Hidup-hidup Kekasihnya
"Kami dari MAKI Madani selalu memantau perkembangan kasus tanah masjid tersebut, semoga pihak Kejari tidak main-main dalam menangani kasus tersebut," akhirnya dengan penuh harap.**
Artikel Terkait
Menyibak Tabir Dana BTT Kabupaten OKI, MAKI Sebut Oknum APH Kejati Sumsel, Ada Apa?
MAKI Ungkap Dugaan Pungli di Bandara Soetta oleh Oknum Bea Cukai Rp1,7 Miliar
Proyek Tahun Jamak Ogan Ilir 2007-2010 Diduga Mega Korupsi Pertama di Sumsel yang Terkesan Mangkrak
Publik Bergejolak, CBA Ingatkan KPK Tuntaskan Agenda Pemberantasan Korupsi di Sumatera Selatan