KLIKANGGARAN -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan perihal pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Bea Cukai terhadap pelaku usaha jasa kurir di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Sesuai amanat Presiden Jokowi untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di Pelabuhan-Pelabuhan ( Laut/Udara ), dan hasil pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam, Bapak Mahfudz MD, tanggal 6 Januari 2022, terkait adanya dugaan Pemerasan/Pungli di Bandara Soekarno Hatta untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu (22/1).
Dikatakan Boyamin, pada tanggal 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten dengan materi adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai yang berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.
Baca Juga: Kabar Gembira, Jerman Butuh 400 ribu Tenaga Kerja Asing Tahun Ini !
"Dimana peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun, dugaan pemerasan / pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir ( PT. SQKSS)."
"Dugaan Penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lesan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut, semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," ungkap Boyamin.
Lanjut dikatakan Boyamin, oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5.000 /Kg barang kiriman dari luar negeri, akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1.000 per kilogram, dan oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis.
Baca Juga: NU Perlu Membuat Sekolah Tinggi Perfilman Usmar Ismail
"Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran, dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19," tutur Boyamin.
"Oknum tersebut dengan inisial AB merupakan pejabat Bea Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial V I merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," sambungnya.
Boyamin berujar, modus dugaan pemerasan/pungli adalah Terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak Terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.
Baca Juga: Ups, PM Selandia Batal Nikah karena Omicron
"Diduga melalui hubungan telepon Terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 milyar," jelas Boyamin.
Lanjutnya, dugaan korban pemerasan/pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya.
"Laporan aduan dugaan Pemerasan/Pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten sebagaimana screenshot akun WA Pidsus Kejati Banten ( terlampir rilis ini). MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Kasus Masjid Sriwijaya, MAKI Singgung Kemungkinan Keterlibatan Oknum DPRD
Soal Dana DAK Muratara, MAKI Sumsel Sebut Keterangan Kepala BPKAD Tidak Relevan
Ini Kata Boyamin Saiman Soal MAKI Tak Pakai Nama LSM
MAKI Tanggapi Temuan BPK atas Proyek Peningkatan Jalan SMP 14 Lubuklinggau
Diduga Bawa Bendera Mirip Lambang HTI, MAKI Laporkan Jaksa KPK ke Jamwas
MAKI Sumsel Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Kerengak
K-MAKI: Ada Apa dengan Kisruh Holding PT Pupuk Indonesia
Dugaan Korupsi Bertahun-Tahun MAKI Dorong BPKP Sumsel Audit Investigatif BUMD Kota Palembang SP2J
Menyibak Tabir Dana BTT Kabupaten OKI, MAKI Sebut Oknum APH Kejati Sumsel, Ada Apa?