Baca Juga: Susi Pudjiastuti 'Tenggelamkan' Banyak Pertanyaan pada Menko Marinves Luhut Bisar Panjaitan
a. Memerintahkan KPA dan PPK terkait supaya memproses kelebihan pembayaran kegiatan perjalanan dinas dan rapat dalam kantor sebesar Rp66.983.982,00 dan menyetorkannya ke Kas Negara;
b. Memerintahkan PPSPM terkait supaya lebih cermat dalam menguji dan memverifikasi bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas serta rapat dalam kantor.
Atas rekomendasi tersebut KPA dan PPK terkait telah menindaklanjuti dengan menyetorkan ke Kas Negara sebesar Rp54.061.984. Masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum disetorkan kembali ke Kas Negara sebesar Rp12.921.998,00 (Rp66.983.982,00 - Rp54.061.984,00).
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih sudah menjadi pembaca setia klikanggaran.com, salam sehat selalu*
Artikel Terkait
Kemendagri Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun 2024
MAKI Sumsel: Hibah Masjid Sriwijaya Diduga Kangkangi Evaluasi Kemendagri
SK Bupati PALI Terpilih Sudah Ditandatangani Kemendagri
Kemendagri Pinta Pemda Tak Ragu Belanjakan APBD untuk Sektor Produktif
Tidak Mengikuti Ketentuan, Paket-Paket Pekerjaan di Kemendagri Menuai Banyak Masalah
Temuan Lain di Kemendagri, Ada Pemahalan Harga Sebesar Rp664 Juta Lebih di Pekerjaan Ini
Lagi-Lagi Kelebihan Pembayaran, Kali Ini di Pekerjaan Ruang Tamu dan Interior Gedung Kemendagri