Penggunaan Tenaga Ahli Internasional di Kemenkominfo Dinilai Tidak Sesuai Kontrak, Ini Penjelasan Dirut BAKTI

photo author
- Rabu, 17 November 2021 | 20:39 WIB
Proyek satelit multifungsi Kemenkominfo (Dok.kominfo.go.id)
Proyek satelit multifungsi Kemenkominfo (Dok.kominfo.go.id)

Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama BAKTI menyatakan bahwa:

a. Dalam proses pengadaan, Pokja sudah melakukannya sesuai ketentuan. Pokja telah melakukan evaluasi secara teknis maupun non teknis. Sehingga biodata Tenaga Ahli dengan posisi yang diajukan pun sudah melalui mekanisme pengadaan.

Dokumen pembayaran yang antara lain berisi detail pembayaran personel sudah diberikan KSI kepada BAKTI. Slip gaji serta bukti potong pajak atas personel sudah diserahkan oleh KSI, sehingga KSI sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Baca Juga: Menulis sebagai Self Healing, Sebagus Itukah Dampaknya? Ini Ada Satu Kisah

b. Pada TA 2020, di mana dilakukan Repeat Order atas pelaksanaan pekerjaan ini, memang seharusnya pembayaran sewa ruangan dilakukan dengan mempertimbangkan piutang sewa ruangan atas tahun sebelumnya.

Maka pembayaran pada TA 2020 tidak penuh 12 bulan, tetapi 9 bulan saja, sehingga atas dasar pertimbangan tersebut, KSI tidak diperkenankan menagihkan sewa ruangan untuk periode Januari s.d. Maret 2020.

c. Pembayaran tiket dan akomodasi tenaga ahli internasional untuk pekerjaan periode TA 2019 dilakukan atas dasar adendum pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pihak BAKTI dengan KSI. Dari adendum pekerjaan tersebut, terdapat penambahan tim tenaga ahli internasional untuk mendukung pekerjaan tersebut.

Adendum yang dilakukan tidak menambah volume nominal kontrak, namun diberikan ruang untuk dapat menggunakan item perjalanan dan akomodasi.

Baca Juga: Duh, Pembayaran Jasa Service NMS Palapa Ring Kemenkominfo Sebesar Rp950 Juta Dinilai Tidak Wajar?

BPK tidak sependapat atas tanggapan tersebut. Alasannya, sebagaimana telah dijeiaskan dalam kondisi yang ada, kewajiban pajak yang belum terpenuhi adalah kewajiban pajak Tenaga Ahli Asing tersebut sebagai wajib pajak perorangan (PPh 21).

Perjanjian kerja sama antara BAKTI dengan KSI adalah kontrak konsultan yang mengikat pada personel, sehingga masing-masing personel tersebut dikenakan pajak sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.

BPK telah menyampaikan surat permintaan dokumen sebanyak 2 (dua) kali, namun PPK tidak menyampaikan ataupun memberikan informasi apa pun terkait perubahan/addendum kontrak tersebut.

Selain itu, BPK juga telah melakukan konfirmasi kepada PPK terkait adendum kontrak pada 3 Desember 2020. Lebih lanjut diketahui berdasarkan dokumen pembayaran yang telah disampaikan BAKTI, tidak terdapat informasi bahwa adanya adendum atas kontrak tersebut.

Baca Juga: Ginting Tersingkir dari Indonesia Masters 2021, Jonatan Christie Melaju ke Babak 16 besar.

Hal tersebut diperkuat dengan Bank Garansi MBG7740271746I9N tanggal 16 Desember 2019 sebagai dasar pencairan akhir tahun yang mengacu pada kontrak dan tidak menjelaskan adanya perubahan/adendum kontrak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X