Kegiatan DTS Kemenkominfo Dinilai Tak Sesuai Kontrak dan Memboroskan Uang Negara Rp1,7 M Lebih

photo author
- Rabu, 17 November 2021 | 16:45 WIB
Kegiatan DTS Kemenkominfo (Dok.bpptik.kominfo.go.id)
Kegiatan DTS Kemenkominfo (Dok.bpptik.kominfo.go.id)

c. Pemborosan keuangan negara atas pembayaran pelaksanaan kegiatan DTS dengan tema FGA dan VSGA yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp328.386.616.

d. Pembayaran kegiatan DTS dengan tema FGA dan VSGA tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak didukung bukti yang lengkap sebesar Rp253.305.400.

e. Kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan pada mitra pelaksana swakelola ITS dan UMB sebesar Rpl02.380.000.

Baca Juga: Raditya Dika Minta Maaf, Mengapa, sih?

Menurut hasil pemeriksaan BPK, permasalahan tersebut terjadi karena:

a. Balitbang SDM tidak memiliki Tim Pengawas dalam kegiatan DTS sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Perpres 16 Tahun 2018.

b. PPK tidak cermat dalam menyusun perencanaan, menetapkan rancangan kontrak dan menetapkan HPS.

c. Tim Pelaksana tidak cermat dalam menyusun perencanaan, menetapkan rancangan kontrak dan menetapkan HPS.

d. PPHP tidak cermat dalam menguji dokumen bukti pertanggungjawaban dan laporan pertanggungjawaban yang diterima dari mitra perguruan tinggi sebagai pelaksana swakelola.

e. Tim Verifikasi tidak cermat dalam melakukan tugasnya dalam melakukan pengujian dan memverifikasi dokumen bukti pertanggungjawaban dan laporan pertanggungjawaban yang diterima dari mitra perguruan tinggi sebagai pelaksana swakelola.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Teu Vaksin Teu Ulin

Atas permasalahan-permasalahan di atas, Balitbang SDM melalui Sekretaris Balitbang SDM menyatakan:

a. Dalam pelaksanaan kegiatan, terjadi penyesuaian-penyesuaian yang membutuhkan kebijakan khusus seperti perubahan jumlah peserta, perubahan waktu, dan Iain-lain. Hal ini mengakibatkan perlu diadakannya adendum kontrak yang mengubah nilai akibat perubahan pekerjaan dan perubahan masa kontrak akibat keterlambatan pengiriman pertanggungjawaban oleh perguruan tinggi.

Selain itu, hingga masa kontrak berakhir, mitra perguruan tinggi belum menyerahkan bukti pertanggungjawaban, meskipun pelaksanaan pelatihan telah selesai dilaksanakan.

Kepala Pusbang Profesi dan Sertifikasi selaku pemilik program, Sekretaris Badan Litbang SDM selaku KPA, PPK, Pokja DTS pada pelaksanaan DTS selanjutnya akan lebih cermat daiam menyusun perencanaan dan melaksanakan tugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X