b. PPK tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan dan pertanggungjawaban PDDN.
c. PPSPM tidak cermat dalam menguji dan memverifikasi bukti pertanggungjawaban sebagai dasar pencairan dana kegiatan.
Baca Juga: Hari Pahlawan? Yuk, Berkunjung ke Taman Makam Pahlawan Haurduni, Sejuk dan Bisa untuk Hiking!
Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Ditjen SDPPI menyatakan setuju dengan temuan BPK dan telah menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran atas PPDN sebesar Rp1.034.269.905 ke Kas Negara terakhir tanggal 23 Desember 2020.
Atas pengembalian ke Kas Negara tersebut, bukti setor telah disampaikan ke BPK. Pada masa yang akan datang, PPK dan PPSPM menyatakan akan lebih cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban PDDN sebagai dasar pencairan dana kegiatan.
BPK merekomendasikan Menteri Komunikasi dan Informatika menginstruksikan agar Direktur Jenderal SDPPI selaku KPA memerintahkan:
Baca Juga: Cedera, Paul Pogba Absen Bela Prancis dalam Kualifikasi Piala Dunia Melawan Kazakstan.
a. PPK terkait supaya lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan dan pengendalian belanja barang PDDN serta dalam menerbitkan daftar nominatif.
b. PPSPM terkait supaya lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, terima kasih.*
Artikel Terkait
Kemenkominfo Bakal Blokir Akun Medsos dan Website FPI
Sekilas tentang Pengadaan Sistem Analisis Perdagangan Online Kemenkominfo
Tidak Cermat dalam Penyusunan HPS, Aset Senilai Rp17 M Belum Dikuasai Kemenkominfo
Sekilas tentang Sewa Pusat Pemulihan Bencana Pemantauan Proaktif di Kemenkominfo
Sewa DRC Cloud di Kemenkominfo Tak Sesuai Perpres, Ada Pemborosan Uang Negara Rp5,3 M?
Tanpa Melalui Tender, Pekerjaan Manajemen Survival di Kemenkominfo Dinilai Tidak Transparan
Penyusunan Renstra Kemenkominfo Tidak Tertib, Ada Kekurangan Penerimaan Negara dari Denda Keterlambatan