Hasil perhitungan menunjukkan, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp4.699.249.081,75 + USD100.631,74. Kemudian potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp6.910.812.785,42 + USD80.571,67.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Kurang Volume Proyek Kementerian PUPR Capai Rp1 Miliar
MAKI Pertanyakan Pengembalian Proyek Kementerian PUPR sebesar Rp20,8 Miliar
Pembangunan Infrastruktur Sentuh Nunukan, Kementerian PUPR Bangun TPA Senilai Rp12 Miliar
Bedah Rumah oleh Kementerian PUPR, 110 Unit Hunian Diserahkan pada Warga Teluk Wondama
Kementerian PUPR Duplikasi Pembayaran Rp11,8 M, eh yang Dibalikin Baru Rp2 M, Gimana, tuh?
Ada Sisa Material Tiang Pancang Senilai Rp2,4 M di Kementerian PUPR Berisiko Rusak dan Disalahgunakan