Batanghari, klikanggaran.com
Tanaman Kelapa Sawit milik PT Berlian Berkat Batanghari (BBB) yang dulunya adalah PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS) terindikasi masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Saifuddin Senami, Kabupaten Batanghari. Sayangnya, pihak Tim Terpadu Kabupaten Batanghari sampai sekarang lamban bertindak terhadap Perusahaan yang diduga telah melakukan perambahan Tahura STS tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Usman Yusuf, Ketua LSM Komunitas Masyarakat Peduli Hutan Tahura dan Lingkungan (Kompihtal) Kabupaten Batanghari, pada Kamis (16-1-2020) di kantor sekretariatnya di Muara Bulian.
Usman mengatakan bahwa pada awalnya Kompihtal mendapat laporan dari masyarakat tentang dugaan terjadinya perambahan oleh PT BBB. Setelah melakukan pengecekan lapangan, LSM Kompihtal melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengukuran. Dinas Lingkungan Hidup meresponsnya. Pada tanggal 23 Januari 2017 Dinas LH dan LSM Kompihtal melakukan pengecekan lapangan. Pada aktivitas tersebut, Dinas LH menemukan empat titik lokasi yang diduga PT BBB masuk dalam kawasan Tahura.

“Dugaan ini telah disampaikan kepada Timdu Kabupaten Batanghari untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelas Usman.
Menurut Usman, sebetulnya permasalahan ini telah ditangani oleh Timdu Kabupaten Batanghari, tetapi Timdu terfokus pada persoalan HGU PT BBB ex PT TLS, padahal yang dipermasalahkan oleh LSM-nya adalah dugaan melakukan kegiatan penanaman kebun kelapa sawit masuk dalam kawasan Tahura STS yang merupakan kawasan konservasi.
"Dalam kawasan Tahura STS tersebut, masyarakat juga mengatakan ada bangunan Base Camp yang diduga milik PT BBB/PT TLS," tambah Usman.
Pada rapat pertemuan Timdu Kabupaten Batanghari tanggal 10 Desember 2019 pihak BPN Kabupaten Batanghari menampilkan hasil overlay dan penentuan titik koordinat terhadap HGU PT BBB dari 19 titik koordinat terdapat kurang lebih 4,5 hektar dari HGU PT BBB ternyata masuk dalam kawasan Tahura,
“Jadi jangankan 4,5 hektar, 2 batang pohon saja yang masuk dalam kawasan Tahura ditebang maka itu sudah masuk pelanggaran. Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa kewenangan penataan batas Tahura Kabupaten berada di Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Batanghari. Lantas, pertanyaannya adalah kenapa Dinas LH tidak bertindak terhadap dugaan perambahan di kawasan Tahura STS ini?,” kata Usman.
Kabid Tahura pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari , Syar'i Saman, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya pada Kamis (16-1-2020) tidak banyak komentar hanya mengatakan bahwa persoalan itu telah ditangani oleh Tim Terpadu Kabupaten Batanghari.
"Permasalahan ini telah ditangani oleh Timdu Kabupaten Batanghari, untuk lebih jelasnya tanya pada Timdu," kata Syar'i.
Sementara Farizal, SH., M.H., Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Batanghari yang juga selaku sekretaris Tim Terpadu Kabupaten Batanghar,i ketika ditanya lambatnya proses penyelesaian ini di kantornya Kamis (16-1-2020) mengatakan penentuan tata batas Tahura dengan PT BBB/PT TLS dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang Bangka Belitung.
"Terkait dengan tata batas Tahura STS dengan HGU PT BBB yang bisa memutuskan masuk atau tidak dalam kawasan Tahura yang menentukan BPKH Pangkalpinang, Timdu dan Dinas LH bersama-sama akan melakukan kegiatan pemaparan di BPKH Pangkalpinang, saat ini masih terkendala dengan dana sehingga belum dapat dilaksanakan," jelas Farizal.
Penulis: Anuza