Dalil Kuasa Hukum Chevron dkk Soal Legal Standing, LPPHI: Seyogyanya Diabaikan Majelis Hakim yang Mulia

- Jumat, 1 Oktober 2021 | 21:26 WIB
Anggota Tim Hukum LPPHI menanggapi dalil Kuasa Hukum PT Chevron dkk (Dok.klikanggaran.com/LPPHI)
Anggota Tim Hukum LPPHI menanggapi dalil Kuasa Hukum PT Chevron dkk (Dok.klikanggaran.com/LPPHI)

Pekanbaru, Klikanggaran.com - Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, dan Menteri LHK, menyampaikan dalil terkait legal standing LPPHI dalam mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan.

Pada intinya, Kuasa Hukum PT Chevron dkk menyatakan bahwa kegiatan LPPHI tidak sesuai Pasal 92 ayat 3 UU Nomor 32 tahun 2009.

Menanggapi hal tersebut, anggota Tim Hukum LPPHI, Perianto Agus Pardosi S.H., mengatakan bahwa pernyataan atau dalil tersebut sama sekali tidak berdasarkan hukum dan moral serta menyesatkan.

Baca Juga: Gugat Walt Disney Co Soal Streaming Black Widow, Scarlett Johansson Kemudian Berdamai

Oleh karenanya, anggota Tim Hukum LPPHI ini mengatakan bahwa dalil tersebut seyogyanya diabaikan oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru Yang Mulia, yang menyidangkan perkara dengan Nomor Register 150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr tanggal 6 Juli 2021 tersebut.

"Lebih jauh lagi, kami melihat kuasa hukum CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau, ternyata tidak paham bahwa limbah B3 TTM oleh aktifitas PT Chevron Pacific Indonesia terdapat di lahan setidaknya 297 lahan masyarakat, ternyata limbah B3 terdapat juga di kawasan hutan produksi dan kawasan hutan konservasi,” kata Perianto agus Pardosi pada media, Jumat, 1 Oktober 2021.

“Lebih tepatnya di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam seperti Taman Hutan Raya Sultan Syarif Kasim di Minas, Siak, Riau," lanjutnya.

Baca Juga: Ditargetkan Selesai Desember 2021, Pembangunan Tol Cisumdawu Menelan Anggaran Rp5,5 Triliun

Perianto Agus Pardosi menjelaskan, pada akte pendirian LPPHI tahun 2018 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, pada BAB 3 tentang Usaha dan Kegiatan, pada Pasal 3 ayat 1, jelas mengatakan kegiatannya adalah melakukan pencegahan dan penindakan kerusakan hutan dan lingkungan, dapat melaporkan ke instansi terkait dan melakukan gugatan legal standing maupun class action.

"Nah, esensinya frasa pencegahan dan penindakan kerusakan hutan dan lingkungan itu adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup," tukas Perianto Agus Pardosi.

Diungkapkan Perianto Agus Pardosi lagi, beberapa kegiatan LPPHI dalam pencegahan dan penindakan kerusakan hutan dan lingkungan, jelas merupakan upaya pelestarian lingkungan hidup, untuk mempertahankan hutan sebagai daya dukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta menjaga keseimbangannya, yang memiliki nilai jasa lingkungan antara lain sebagai penyuplai makanan, air bersih dan pengatur iklim bagi kehidupan.

Baca Juga: Utang RI Capai Rp6.625 Triliun, Menkeu Waspadai Resiko Global Utang AS

Lebih jauh Perianto Agus Pardosi menjelaskan, Kementerian LHK sendiri telah menetapkan ekoregion ke dalam 36 wilayah di Indonesia, dimana wilayah ekoregion tersebut di dalamnya mencakup kawasan hutan.

"Penyusunan dan penilaian kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) tidak bisa mengabaikan peran hutan di dalam wilayah ekoregion," ungkap Perianto Agus Pardosi.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X