1) Menginstruksikan PPK, PPTK pengadaan penanganan Covid-19 dan Bendahara Pengeluaran untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2) Memproses kelebihan pembayaran kepada pelaksana 14 Paket Pengadaan Barang sebesar Rp278.166.955,26 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah.
Sehubungan dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp278.166.955,26 tersebut, pelaksana pekerjaan telah mengembalikan ke Kas Daerah senilai Rp120.000.000,00 yaitu pada Pekerjaan Paket APD Set oleh PT. FHA selaku pelaksana pekerjaan pada tanggal 31 Desember 2020.
Baca Juga: Hasil Evaluasi Tak Ada, Sebab Bupati Batang Hari Belum Membentuk Evaluator Internal Tahun 2020?
Berdasarkan rencana aksi, Pemkot Tasikmalaya akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya LHP.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Lagi-Lagi Kurang Volume Pekerjaan di Pemkot Tasikmalaya, yang Ini di Kecamatan Cihideung
Pemkot Tasikmalaya, Tidak Sesuai Kontrak Nih, Pekerjaan di Kecamatan Cipedes
Ada Lagi Nih, Kekurangan Volume Pekerjaan di Pemkot Tasikmalaya
Lagi-lagi Pemkot Tasikmalaya Kekurangan Volume Pekerjaan, yang Ini di Kecamatan Bungursari
Teledor dalam Penggunaan Anggaran, Pemkot Tasikmalaya Kelebihan Bayar Pekerjaan
11 Paket Pekerjaan di Pemkot Tasikmalaya Kurang Volumenya, Ini Kata BPK
8 Paket Pekerjaan di Pemkot Tasikmalaya Lebih Bayar, Sudah Diproses Belum, Ya?