Teledor dalam Penggunaan Anggaran, Pemkot Tasikmalaya Kelebihan Bayar Pekerjaan

photo author
- Kamis, 23 September 2021 | 18:48 WIB
Pemkot Tasikmalaya kelebihan membayar pekerjaan kepada PT CMA (Dok.klikanggaran.com/KR)
Pemkot Tasikmalaya kelebihan membayar pekerjaan kepada PT CMA (Dok.klikanggaran.com/KR)

Jakarta, Klikanggaran.com – Berdasarkan LHP BPK RI diketahui, ada kekurangan volume pekerjaan pada Dinas Perhubungan Pemkot Tasikmalaya.

Pekerjaan pada Pemkot Tasikmalaya tersebut adalah pengadaan komponen pendukung PJU Tiang dan Stang LED 90 watt. Hasil pemeriksaan menunjukkan volume kurang dari yang ditetapkan dalam kontrak senilai Rp34.595.408,34.

Pekerjaan Pengadaan Pemkot Tasikmalaya ini dilaksanakan oleh PT CMA berdasarkan Kontrak Kerja Nomor 027.4/3/PPK-Kontrak/DISHUB/2020 tanggal 14 Juli 2020. Pekerjaan senilai Rp630.920.400,00 ini jangka waktu pelaksanaannya selama 90 hari kalender dari tanggal 14 Juli s.d. 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan Munjul, Ini Kata LSAK Soal Keterlibatan Anies Baswedan

Sistem pengadaan/penunjukan pelaksana pekerjaan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Pemkot Tasikmalaya secara pelelangan umum. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan.

Pekerjaan juga telah dibayar lunas dengan SP2D No.08218/LS/2020 tanggal 12 Oktober 2020 sebesar Rp630.920.400,00.

Pemeriksaan fisik volume pekerjaan Pemasangan PJU Tiang dan PJU Stang dilakukan dengan cara pengukuran secara uji petik atas item/subitem pekerjaan yang selanjutnya dibandingkan dengan volume pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak.

Baca Juga: Bagaimana Mungkin? Pemprov DKI jakarta Belum Punya Peraturan Monitoring Piuang PBB P2

Pemeriksaan fisik pekerjaan dilakukan dengan disaksikan oleh PPK/PPTK, pengawas lapangan dan penyedia, yang hasilnya dituangkan dalam BAP Cek Fisik tanggal 21 Oktober 2020 dan ditandatangani oleh para pihak yang menyaksikan.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, terdapat kelebihan pembayaran kepada PT CMA sebesar Rp34.595.408,34.

Terhadap Kondisi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan. BPK merekomendasikan Walikota Tasikmalaya agar memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk:

Baca Juga: Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron, Tim Hukum LPPHI: Tanggapan Tergugat Lucu dan Tak Berdasarkan Hukum

a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh PPK dan PPTK;

b. Menginstruksikan PPK dan PPTK untuk paket pekerjaan yang terkait dengan permasalahan tersebut agar lebih cermat dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X