c. Memproses kelebihan pembayaran kepada PT CMA sebesar Rp34.595.408,34 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah.
Baca Juga: Predikat 5 Star untuk Citilink, Menhub: Bukti Prokes Transportasi Udara Indonesia Diakui Dunia
Berdasarkan rencana aksi, Pemkot Tasikmalaya akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya LHP.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Ada Kekurangan Volume Pekerjaan di DKPPP Pemkot Tasikmalaya, 5 Item Lho
Lagi-Lagi Kurang Volume Pekerjaan di Pemkot Tasikmalaya, yang Ini di Kecamatan Cihideung
Pemkot Tasikmalaya, Tidak Sesuai Kontrak Nih, Pekerjaan di Kecamatan Cipedes
Ada Lagi Nih, Kekurangan Volume Pekerjaan di Pemkot Tasikmalaya
Lagi-lagi Pemkot Tasikmalaya Kekurangan Volume Pekerjaan, yang Ini di Kecamatan Bungursari