Teledor dalam Penggunaan Anggaran, Pemkot Tasikmalaya Kelebihan Bayar Pekerjaan

photo author
- Kamis, 23 September 2021 | 18:48 WIB
Pemkot Tasikmalaya kelebihan membayar pekerjaan kepada PT CMA (Dok.klikanggaran.com/KR)
Pemkot Tasikmalaya kelebihan membayar pekerjaan kepada PT CMA (Dok.klikanggaran.com/KR)

c. Memproses kelebihan pembayaran kepada PT CMA sebesar Rp34.595.408,34 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah.

Baca Juga: Predikat 5 Star untuk Citilink, Menhub: Bukti Prokes Transportasi Udara Indonesia Diakui Dunia

Berdasarkan rencana aksi, Pemkot Tasikmalaya akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah diterimanya LHP.*

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X