Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron, Tim Hukum LPPHI: Tanggapan Tergugat Lucu dan Tak Berdasarkan Hukum

- Kamis, 23 September 2021 | 17:59 WIB
Sidang Kelima Gugatan LPPHI ditunda (Dok.klikanggaran.com/LPPHI)
Sidang Kelima Gugatan LPPHI ditunda (Dok.klikanggaran.com/LPPHI)

Pekanbaru, Klikanggaran.com - Sidang Keenam Gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (DLHK), kembali berlangsung Kamis (23/9/2021) mulai pukul 14.00 WIB, di PN Pekanbaru.

Agenda sidang kali ini adalahtanggapan dari para tergugat terhadap Legal Standing penggugat. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.

Baca Juga: Bimbel sebagai Partner Sekolah, Jangan Dipertentangkan! Bimbel Hanyalah Suplemen, Kok.

Persidangan berlangsung singkat. Sidang dibuka tepat pukul 14.00 WIB. Ketua Majelis Hakim meminta para tergugat untuk menyerahkan berkas tanggapan para tergugat terhadap legal standing LPPHI berikut soft copy tanggapan tersebut.

Kuasa Hukum PT CPI lantas maju ke meja majelis hakim dan menyerahkan berkas tanggapan berikut soft copy. Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan apakah pihak penggugat memerlukan salinan tanggapan para tergugat, yang kemudian diterima oleh Ketua Tim Hukum LPPHI.

Setelah itu, giliran Kuasa Hukum SKK Migas menyerahkan berkas tanggapan. Namun, ketika diminta menyerahkan satu salinan ke penggugat, Kuasa Hukum SKK Migas tampak keberatan.

Baca Juga: Predikat 5 Star untuk Citilink, Menhub: Bukti Prokes Transportasi Udara Indonesia Diakui Dunia

"Bagaimana pak, gugatan bapak terima, tanggapan bapak nggak boleh dilihat penggugat. Bagaimana ini pak? Jadi semua ini kan terbuka pak. Tidak ada ditutup-tutupi pak," ujar Ketua Majelis Hakim kepada Kuasa Hukum SKK Migas.

Mendengar pernyataan Ketua Majelis Hakim itu, barulah kuasa hukum SKK Migas sadar dan lantas menyerahkan salinan tanggapan mereka ke pihak penggugat.

Setelah semua pihak tergugat menyerahkan berkas tanggapan, Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan apakah para pihak sepakat untuk dianggap sudah dibacakan, yang kemudian dijawab sepakat oleh para pihak.

Ketua Majelis Hakim lantas menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan pada 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Tanah, tapi Ada 5 Rumah Semi Permanen Dibangun di Atasnya

"Sidang selanjutnya dengan agenda Penetapan kami tunda dua minggu. Sidang dilanjutkan tanggal 7 Oktober 2021," ungkap Ketua Majelis Hakim sambil mengetok palu tepat pukul 14.05 WIB.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X