Pekanbaru, Klikanggaran.com - Sidang Keenam Gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (DLHK), kembali berlangsung Kamis (23/9/2021) mulai pukul 14.00 WIB, di PN Pekanbaru.
Agenda sidang kali ini adalahtanggapan dari para tergugat terhadap Legal Standing penggugat. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.
Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.
Baca Juga: Bimbel sebagai Partner Sekolah, Jangan Dipertentangkan! Bimbel Hanyalah Suplemen, Kok.
Persidangan berlangsung singkat. Sidang dibuka tepat pukul 14.00 WIB. Ketua Majelis Hakim meminta para tergugat untuk menyerahkan berkas tanggapan para tergugat terhadap legal standing LPPHI berikut soft copy tanggapan tersebut.
Kuasa Hukum PT CPI lantas maju ke meja majelis hakim dan menyerahkan berkas tanggapan berikut soft copy. Ketua Majelis Hakim lantas menanyakan apakah pihak penggugat memerlukan salinan tanggapan para tergugat, yang kemudian diterima oleh Ketua Tim Hukum LPPHI.
Setelah itu, giliran Kuasa Hukum SKK Migas menyerahkan berkas tanggapan. Namun, ketika diminta menyerahkan satu salinan ke penggugat, Kuasa Hukum SKK Migas tampak keberatan.
Baca Juga: Predikat 5 Star untuk Citilink, Menhub: Bukti Prokes Transportasi Udara Indonesia Diakui Dunia
"Bagaimana pak, gugatan bapak terima, tanggapan bapak nggak boleh dilihat penggugat. Bagaimana ini pak? Jadi semua ini kan terbuka pak. Tidak ada ditutup-tutupi pak," ujar Ketua Majelis Hakim kepada Kuasa Hukum SKK Migas.
Artikel Terkait
Tak Kunjung Lengkapi Berkas Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan, Ini Kata Hakim pada Kuasa KemenLHK
Dicurigai Ada Indikasi Kerugian Negara dari Sikap Kuasa Hukum KemenLHK di Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron di Blok Rokan Berlangsung Alot, Kenapa Ya?
Penerapan SI PNBP PKH Berbasis Online di Kementerian LHK Belum Berfungsi, Ini Akibatnya pada Catatan Piutang
Ada Perusahaan yang Belum Memenuhi Ketentuan Penggunaan Kawasan Hutan, Ini Kerugian Kementerian LHK
3 Perusahaan di Kementerian LHK Tanpa IPPKH, Tagihan Rp82,4 Miliar Belum Disetor ke Kas Negara
Majelis Hakim Dinas Luar Kota, Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron Ditunda