Hal tersebut mengakibatkan:
a. Potensi terganggunya fungsi kawasan hutan oleh PT BIB, PT AdI, dan PT ArI yang belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Potensi PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan oleh PT BIB belum dapat diterima oleh negara minimal sebesar Rp13.680.169.000,00 (Rp8.051.854.000,00 + Rp5.232.115.000,00 + Rp396.200.000,00);
c. Potensi PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan oleh PT AdI belum dapat diterima oleh negara minimal sebesar Rp20.120.711.741,85; dan
d. Potensi PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan oleh PT ArI belum dapat diterima oleh negara minimal sebesar Rp48.661.051.044,60 (Rp10.797.164.000,00 + Rp37.863.887.044,60).
Baca Juga: PT PIL Distribusikan Unit Pertashop ke Wilayah Provinsi Bali
Atas kondisi tersebut Direktur Rencana, Penggunaan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan menyatakan sependapat dan menjelaskan beberapa hal terkait permasalahan. BPK merekomendasikan Menteri LHK agar menginstruksikan Dirjen PKTL untuk:
a. Melakukan pengendalian, pengawasan, dan monitoring atas pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP oleh perusahaan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Melakukan telaah IPPKH berdasarkan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan secara berkala untuk kemudian diinfokan kepada perusahaan pemegang IPPKH;
c. Memproses pernerbitan IPPKH sesuai peraturan perundang-undangan atas areal seluas ±31,23 Ha (Sesuai hasil pemeriksaan BPK Nomor 45/LHP/XVII/09/2019 tanggal 27 September 2019) dan atas areal seluas ±163,80 Ha (Kekurangan pengajuan IPPKH PT AdI) berdasarkan permohonan dari PT AdI; dan
d. Melakukan verifikasi serta menagihkan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang belum diterima kepada PT BIB, PT AdI, dan PT ArI sesuai hasil pemeriksaan BPK minimal sebesar Rp82.461.931.786,45 (Rp13.680.169.000,00 + Rp20.120.711.741,85 + Rp48.661.051.044,60) untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai syarat penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan serta menyerahkan bukti setoran yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal kepada BPK.
Baca Juga: Turun-Naik Level PPKM di Kabupaten Purwakarta, dari 4 kembali ke 2, Kok Bisa?
Atas permasalahan-permasalahan di Kementerian LHK, klikanggaran.com sudah menghubungi beberapa pihak, namun sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau penambahan keterangan.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Jika Ada Dugaan Oknum Kementerian LHK, Bareskrim Akan Selidiki
Martianus Sinurat: Kementerian LHK dan DLHK Riau Remehkan Institusi Pengadilan!
Pakar Lingkungan Hidup: Kementerian LHK Gelagapan Hadapi Gugatan Limbah TTM Blok Rokan
Penerapan SI PNBP PKH Berbasis Online di Kementerian LHK Belum Berfungsi, Ini Akibatnya pada Catatan Piutang
Ada Perusahaan yang Belum Memenuhi Ketentuan Penggunaan Kawasan Hutan, Ini Kerugian Kementerian LHK