Jakarta, Klikanggaran.com – Berdasarkan LHP BPK RI pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) diketahui, areal terganggu pada kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan sarana prasarana penunjang pada tiga perusahaan belum didukung IPPKH.
BPK telah mengadakan pemeriksaan pada Kementerian LHP, antara lain atas dokumen IPPKH, baseline, laporan tata batas, batas wilayah usaha pertambangan (konsesi), peta kawasan hutan, dokumen perhitungan, dan bukti penyetoran PNBP PKH.
Selain itu telah dilakukan pemeriksaan juga atas Berita Acara Verifikasi PNBP oleh BPKH Wilayah V Banjarbaru serta hasil pemeriksaan fisik aktivitas pertambangan Kementerian LHK pada tiga perusahaan pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Rambut Rontok? Tak Perlu Bingung, Anda Bisa Coba Cara Ini
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya beberapa permasalahan. Pertama pada PT BIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen diketahui terdapat area bekas kegiatan pertambangan (mined out) dan kegiatan pertambangan yang masih aktif tanpa IPPKH dengan rincian sebagai berikut:
1) Kegiatan Bekas Pertambangan (mined out) di Blok Batulaki
2) Areal Terganggu Berupa Disposal di Blok Girimulya dan Penimbunan Tanah Pucuk Serta Settling Pond di Blok Kusan
3) Areal terganggu Berupa Bangunan Kantor, Sarana Pembuatan, dan Perawatan Jalan di Blok Kusan
Permasalahan kedua pada PT AdI. Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen diketahui terdapat kegiatan pertambangan yang masih aktif tanpa IPPKH, dengan rincian sebagai berikut:
1) Areal Terganggu Berupa Jalan, Sarana Prasarana, Settling Pond, dan Disposal
2) Terdapat Areal seluas 31,23 Ha yang Belum Memiliki IPPKH terkait Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 45/LHP/XVII/09/2019 tanggal 27 September 2019 dan Belum Ditindaklanjuti
Ketiga pada PT ArI. Berdasarkan overlay antara Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan sampai dengan tahun 2017 diketahui terdapat indikasi areal terganggu yang berada di dalam kawasan hutan dan belum didukung dengan IPPKH antara lain: 1) Tambang Asam-Asam; 2) Tambang Senakin
Artikel Terkait
Jika Ada Dugaan Oknum Kementerian LHK, Bareskrim Akan Selidiki
Martianus Sinurat: Kementerian LHK dan DLHK Riau Remehkan Institusi Pengadilan!
Pakar Lingkungan Hidup: Kementerian LHK Gelagapan Hadapi Gugatan Limbah TTM Blok Rokan
Penerapan SI PNBP PKH Berbasis Online di Kementerian LHK Belum Berfungsi, Ini Akibatnya pada Catatan Piutang
Ada Perusahaan yang Belum Memenuhi Ketentuan Penggunaan Kawasan Hutan, Ini Kerugian Kementerian LHK