Baca Juga: Kopi Sore dan Timbunan Cinta Lima, Rumah Kaca
c. Mengenakan denda kepada PT NJS sebesar Rp526.000.000,00 atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.
d. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa secara berkala, termasuk pemenuhan jaminan pelaksanaan sebesar Rp526.000.000,00 dan kedatangan pompa MCM 2 dan MCW 4 sesuai ketentuan Kontrak
e. Mengenakan sanksi sesuai ketentuan kepada PT NJS selaku rekanan yang tidak memenuhi jangka waktu penyelesaian pekerjaan dan pemenuhan performance barang/jasa sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak.*
Baca Juga: Pandemi dan Korupsi, Dua Wabah Besar yang Sangat Berbahaya
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran.com. Jika menurut Anda artikel ini menarik, mohon dibantu share kepada teman, ya, terima kasih.
Artikel Terkait
Masalah di RU IV Cilacap, Pertamina: Semua Rekomendasi BPK Telah Diselesaikan
Kurang Cermat, 5 Pekerjaan di Pertamina RU IV Cilacap Ini Rugikan Keuangan Perusahaan
Pengadaan Material LLD Terlambat dan Dibatalkan, Ini yang Ditanggung Pertamina
Waduh, Jasa Pengelola Gedung Apartemen Milik Pertamina di RU IV Cilacap Tidak Sesuai Kontrak?
Pertamina Kekurangan Penerimaan Sebesar USD1,7 Juta Karena Pemenuhan Material Katalis untuk RFCC Cilacap