Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, pada tahun 2018 Pertamina RU V Balikpapan melaksanakan pengadaan berupa dua paket penggantian Centrifugal Pump Main Cooling Water (MCW). Pengadaan tersebut yaitu paket penggantian MCW 2 dan MCW 3 serta paket penggantian MCW 4. Keduanya untuk digunakan di area Power Plant II Utilities.
Berdasarkan dokumen LHP BPK RI atas pengadaan Pertamina Balikpapan diketahui bahwa tingkat kritikal pompa MCW akan meningkat jika pompa CWI G-32-22 A atau G-32-22B mengalami kerusakan atau sedang dalam masa perbaikan. MCW Pump tersebut berfungsi sebagai backup yang harus selalu standby karena merupakan bagian dari sistem dalam power plantkeseluruhan.
Pemeriksaan atas dua paket pengadaan Pompa Main Cooling Water Pertamina Balikpapan diketahui permasalahan sebagai berikut:
Baca Juga: Kendalikan Pandemi Covid 19: PPKM Luar Jawa Bali Sampai 20 September, Pintu Masuk Negara Diperketat
a. Pekerjaan Pengadaan Pompa MCW 2 dan 3 Terlambat dan Hasil Performance Test-nya di Bawah Ketentuan
b. Pekerjaan Pengadaan Satu Unit Pompa MCW 4 Belum Diselesaikan
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Performance pompa MCW yang tidak optimal berisiko menimbulkan shut down dan/atau menurunkan power yang dihasilkan oleh Steam Turbine Generator sebagai penghasil daya di Power Plant II sehingga keandalan Utility Power Plant II RU V Balikpapan menjadi tidak optimal.
b. Kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp526.000.000,00 (Rp313.500.000,00 + Rp212.500.000,00) atas jaminan pelaksanaan yang telah habis masa berlakunya sehingga tidak dapat dicairkan apabila dilakukan pemutusan kontrak.
c. Kekurangan penerimaan perusahaan sebesar Rp526.000.000,00 (Rp313.500.000,00 + Rp212.500.000,00) atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum diterima.
Baca Juga: Kasus Covid 19 Jawa Bali Turun, Luhut: Perjalanan dari Luar Harus Sudah Vaksin dan Tes PCR 3 Kali
Atas permasalahan tersebut, GM RU V Balikpapan menjelaskan beberapa hal yang berkaitan. BPK merekomendasikan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) agar memerintahkan GM RU V Balikpapan untuk:
a. Menginstruksikan Planner dan Rotating Engineer Manager lebih cermat dalam menyusun perencanaan pekerjaan.
b. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada: 1) Procurement Manager yang tidak optimal dalam menyepakati syarat dan ketentuan di dalam kontrak sehingga pelaksanaan pekerjaan menjadi tidak optimal dan tidak cermat melakukan pemantauan jaminan pelaksanaan yang telah daluarsa; 2) Project Engineering Manager yang tidak cermat dalam menentukan pelaksanaan FAT dan tetap menerima pompa MCW 2 dan 3 yang performance-nya tidak memenuhi persyaratan dalam KAK.
Artikel Terkait
Masalah di RU IV Cilacap, Pertamina: Semua Rekomendasi BPK Telah Diselesaikan
Kurang Cermat, 5 Pekerjaan di Pertamina RU IV Cilacap Ini Rugikan Keuangan Perusahaan
Pengadaan Material LLD Terlambat dan Dibatalkan, Ini yang Ditanggung Pertamina
Waduh, Jasa Pengelola Gedung Apartemen Milik Pertamina di RU IV Cilacap Tidak Sesuai Kontrak?
Pertamina Kekurangan Penerimaan Sebesar USD1,7 Juta Karena Pemenuhan Material Katalis untuk RFCC Cilacap