Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, pada TA 2020 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab OKI menganggarkan Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp7.500.000.000,00 sampai dengan tanggal 30 November 2020 telah direalisasikan sebesar Rp6.145.000.000,00 atau 81,93% dari anggaran.
Nilai tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan Pemberian Hibah Berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk masyarakat di lingkungan Pemkab OKI dengan anggaran sebesar Rp900.000.000,00 dan telah terealisasikan sebesar Rp888.100.000,00 atau 98,68% dari anggaran.
Kegiatan berupa pengadaan barang untuk disalurkan sebagai bantuan/hibah kepada masyarakat di lingkungan Pemkab OKI, terbagi dalam lima kontrak pekerjaan yang dilaksanakan oleh tiga perusahaan penyedia berbeda.
Baca Juga: Pesan untuk Wibu dari Anime The Garden of Words
Pemberian bantuan berupa PLTS tersebut diserahkan kepada masyarakat di lima desa dalam empat kecamatan, di antaranya Desa Sungai Pasir Darat Kecamatan Cengal, Desa Kuala Sungai Pasir Kecamatan Cengal, Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi, Desa Belanti Kecamatan SP. Padang, dan Desa Jungkal Kecamatan Pampangan. Masing-masing desa memperoleh sebanyak 30 unit bantuan PLTS untuk 30 penerima di setiap desa atau sebanyak 150 unit dan 150 orang penerima.
Hasil pemeriksaan oleh BPK terhadap dokumen pengadaan dan hasil konfirmasi kepada penyedia, PPK, Pejabat Pengadaan, PPTK, dan masyarakat penerima bantuan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Proses perencanaan pengadaan tidak sesuai ketentuan
b. Pemilihan penyedia kurang mempertimbangkan kualifikasi administrasi
c. Pelaksanaan Pengadaan tidak sesuai ketentuan
Artikel Terkait
Tunjangan Transportasi Anggota DPRD di Pemkab OKI, Ada Kelebihan Pembayaran???
Kelebihan Pembayaran pada Empat Paket Pekerjaan Jalan Lingkungan Desa pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembong
Kelebihan Pembayaran atas Belanja Jasa Konsultansi Sebesar Rp311 Juta pada Dua OPD Pemkab Karawang
Pemkab Bima: Kelebihan Pembayaran Tunjangan kepada 29 ASN Senilai Rp155.580.610,00
Duh, Pemborosan Daerah Pemkab OKI untuk Realisasi Belanja Penanganan Covid 19 Hampir 1 Miliar?
Ada Kelebihan Pembayaran Dua Pekerjaan di Pertamina, Ini Penjelasan Pjs GM RU IV Cilacap