b. Memedomani ketentuan terkait dengan penyaluran hibah;
c. Menginstruksikan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan untuk lebih cermat memproses dan menyalurkan bantuan kepada penerima hibah; dan
d. Memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp141.660.000,00 (Rp136.320.000,00 + Rp5.340.000,00).
Baca Juga: Pengen Kopi Gula Aren yang Bikin Ketagihan? Boleh Coba Resep Sederhana Ini
Untuk diketahui, selama proses penyusunan laporan telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa pada Dinas PRKP sebesar Rp141.660.000,00.
Catatan Redaksi:
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Tunjangan Transportasi Anggota DPRD di Pemkab OKI, Ada Kelebihan Pembayaran???
Kelebihan Pembayaran pada Empat Paket Pekerjaan Jalan Lingkungan Desa pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembong
Kelebihan Pembayaran atas Belanja Jasa Konsultansi Sebesar Rp311 Juta pada Dua OPD Pemkab Karawang
Pemkab Bima: Kelebihan Pembayaran Tunjangan kepada 29 ASN Senilai Rp155.580.610,00
Duh, Pemborosan Daerah Pemkab OKI untuk Realisasi Belanja Penanganan Covid 19 Hampir 1 Miliar?
Ada Kelebihan Pembayaran Dua Pekerjaan di Pertamina, Ini Penjelasan Pjs GM RU IV Cilacap