Kelebihan Belanja Barang di Pemkab OKI Telah Disetorkan ke Kas Daerah oleh Dinas PRKP

photo author
- Sabtu, 4 September 2021 | 13:37 WIB
Kelebihan Belanja di Pemkab OKI Telah Dikembalikan ke Kas Negara (Dok.klikanggaran.com/DodiBudiana)
Kelebihan Belanja di Pemkab OKI Telah Dikembalikan ke Kas Negara (Dok.klikanggaran.com/DodiBudiana)

b. Memedomani ketentuan terkait dengan penyaluran hibah;

c. Menginstruksikan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan untuk lebih cermat memproses dan menyalurkan bantuan kepada penerima hibah; dan

d. Memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp141.660.000,00 (Rp136.320.000,00 + Rp5.340.000,00).

Baca Juga: Pengen Kopi Gula Aren yang Bikin Ketagihan? Boleh Coba Resep Sederhana Ini

Untuk diketahui, selama proses penyusunan laporan telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa pada Dinas PRKP sebesar Rp141.660.000,00.

Catatan Redaksi:

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran

Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X