Duh, Pemborosan Daerah Pemkab OKI untuk Realisasi Belanja Penanganan Covid 19 Hampir 1 Miliar?

photo author
- Jumat, 3 September 2021 | 16:22 WIB
Pemborosan Daerah Pemkab OKI (Dok.klikanggaran.com/DodiBudiana)
Pemborosan Daerah Pemkab OKI (Dok.klikanggaran.com/DodiBudiana)

Jakarta, Klikanggaran.com – Berdasarkan LHP BPK RI atas belanja daerah Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) diketahui terdapat lima temuan pemeriksaan.

Dari lima temuan di Pemkab OKI tersebut salah satunya terkait realisasi belanja tak terduga (Percepatan Penanganan Covid-19) berupa penyaluran Paket Sembako di Dinas Sosial. Dari hasil penelusuran diketahui bahwa realisasi belanja tak terduga ini tidak sesuai dengan ketentuan

Untuk diketahui, pada TA 2020 Pemkab OKI menganggarkan Belanja Tak Terduga (BTT) terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebesar Rp174.354.634.964,00. Anggaran ini telah direalisasikan s.d tanggal 30 November 2020 sebesar Rp97.820.039.320,00 atau 52,46% dari anggaran.

Baca Juga: Masa Pandemi Covid 19, Berjalan Baik Nggak Ya Panduan Kurikulum Darurat Kemenag?

Dokumen klikanggaran.com menunjukkan bahwa realisasi terbesar dana BTT digunakan untuk Penanganan Dampak Ekonomi (PDE) dengan jumlah sebesar Rp58.239.124.370,00. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa realisasi PDE terbesar terdapat pada Dinas Sosial, yaitu penyaluran sembako kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 dengan anggaran sebesar Rp45.356.850.000,00. Anggaran ini telah direalisasikan s.d tanggal 30 November 2020 sebesar Rp45.306.716.820,00 atau sebesar 99,89% dan dilakukan enam kali pencairan.

Kegiatan PDE tersebut terdiri dari dana untuk sembako dan dana penunjang. Dana sembako yaitu dana yang direalisasikan untuk pengadaan sembako kepada penyedia jasa dalam bentuk beras, tepung terigu, gula pasir, minyak goreng, mie instan, kecap, dan sarden. Sedangkan dana penunjang merupakan dana yang dikeluarkan untuk menunjang kebutuhan administrasi dan operasional dalam penyaluran sembako, antara lain untuk biaya upah angkut sembako, uang harian panitia/penanggung jawab kecamatan, perjalanan dinas, konsumsi, ATK, penggandaan, dan dokumentasi.

Baca Juga: Yuk, Intip Bagaimana Kemenag Menerapkan Kurikulumnya

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas laporan pertanggungjawaban, Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), dokumen kontrak pengadaan sembako, Berita Acara Serah Terima, dan dokumen pendukung lainnya terkait pelaksanaan penyaluran sembako, diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut:

a. Penetapan besaran nilai bantuan sembako tidak didasarkan pada SK Bupati

b. Terdapat duplikasi KPM penerima bantuan sembako dengan bantuan lain

c. Terdapat penambahan sebanyak 2.313 Misbar yang tidak terdaftar dalam SK Bupati dan sebanyak 947 paket sembako dalam kondisi mulai rusak

d. Penetapan harga satuan sembako pada penyaluran tahap I tidak sesuai ketentuan

e. Beras yang didistribusikan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak

Baca Juga: Pengen Kopi Gula Aren yang Bikin Ketagihan? Boleh Coba Resep Sederhana Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X