Ada Penyalahgunaan Senilai Rp 1 Miliar Lebih pada Wahana Wisata Perum Perhutani Ranca Upas

photo author
- Rabu, 1 September 2021 | 13:01 WIB
Tampilan Device E-Ticketing Sunmi dan Tiket Manual WW Kawah Putih (Dok.klikanggaran.com/BPK)
Tampilan Device E-Ticketing Sunmi dan Tiket Manual WW Kawah Putih (Dok.klikanggaran.com/BPK)

Baca Juga: Indonesia di Posisi ke 6 Dunia Eksportir Keragenan, Industri Rumput Laut Masuk Daftar Prioritas Investasi

BPK merekomendasikan Direksi Perum Perhutani agar:

a. Menyempurnakan dan menerapkan sistem e-ticketing di seluruh objek wisata potensial Perum Perhutani dengan menyesuaikan anggaran perusahaan;

b. Merancang sistem pengendalian atas pendapatan penjualan tiket wisata antara lain yaitu setiap lokasi wisata diwajibkan melakukan rekonsiliasi database penerimaan, keuangan dan operasional secara berkala dengan pihak yang terlibat antara lain Divisi IT, KBM Ecotourism dan KPH pengelola objek wisata;

c. Memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada: 1) Senior Manager Marketing and Sales dan Senior Manager Keuangan, SDM, Umum, Legal dan Manajemen Resiko KBM Ecotourism Divre Janten tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap pengelolaan pendapatan pada unit kerjanya; 2) Sdr. SHA, CH, AUN, AY dan DH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya sebagai pegawai Perum Perhutani; dan

d. Menginstruksikan Tim Penanganan Piutang untuk menagih kepada Sdr. SHA, CH, AUN, AY dan DH atas pernyataan yang telah dibuat masing-masing pegawai sebesar Rp1.003.000.000,00. Jika diperlukan agar meminta jaminan setara dengan nilai kerugian yang harus dikembalikan atau melakukan upaya hukum kepada para pihak.

Terkait masalah tersebut di atas klikanggaran.com sudah menghubungi Direksi Perum Perhutani. CorSec Perum Perhutani, Asep Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa Perum Perhutani sedang dan masih terus berproses menindaklanjuti seluruh permasalahan.

Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X