Selanjutnya dalam BAB III Ketentuan Peralihan, Pasal 7 Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2020 antara lain dinyatakan bahwa untuk tujuan penyesuaian gaji atau upah dan hak keuangan lainnya, seluruh nominal gaji atau upah dan masing-masing komponen hak keuangan lainnya dihitung dalam bentuk nominal rupiah untuk kemudian disesuaikan dengan total uang muka gaji atau upah dan hak keuangan lainnya yang telah diberikan.
Berdasarkan Peraturan BPKH tersebut, selanjutnya BPKH merealisasikan
pembayaran asuransi jiwa dan kecelakaan serta fasilitas kesehatan secara tunai kepada seluruh Anggota Badan Pelaksana dan Dewas BPKH untuk periode bulan Juni 2017 s.d. Mei 2020 yang telah berlalu, sesuai Keputusan Kepala BP BPKH Nomor 48/BPKH.00/06/2020 dan FPPA nomor FPPA/0482/A2/07/2020 tanggal 16 Juli 2020 sebesar Rp9.573.372.000,00 dengan dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp1.478.500.500,00 yang ditanggung oleh badan.
Sedangkan untuk periode Juni 2020 – Mei 2021, asuransi jiwa dan kecelakaan serta fasilitas kesehatan dibayarkan dalam bentuk premi asuransi kepada PT Asuransi Takaful Keluarga sesuai perjanjian Nomor B 26001/BPKH/BP/A6.1/06/2020 atau PKS-ATK-DU-023/07/2020 tanggal 26 Juni 2020 sebesar Rp3.191.124.000,00 tanpa dikenakan pajak.
Baca Juga: MAKI Ungkap Penyelundupan Minyak Goreng Ke Luar Negeri: Modus Kamuflase Sayuran
Pembayaran asuransi jiwa dan kecelakaan secara tunai tersebut, selain tidak sesuai dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2020, juga tidak memenuhi aspek pertanggungjawaban secara formal dan material pembayaran asuransi dan fasilitas kesehatan secara at cost sebagaimana tujuan pemberian faslitiasnya. Selain itu, dalam periode tersebut tidak terdapat kejadian/peristiwa yang secara material dapat dikompensasikan dengan pembayaran premi asuransi jiwa dan kecelakaan serta asuransi kesehatan. Rincian perhitungan pembayaran premi yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp9.573.372.000,00.***