anggaran

PPK Tidak Cermat Menguji Volume Pekerjaan, Ini yang Terjadi di Kemendagri

Selasa, 21 Desember 2021 | 23:12 WIB
Ilustrasi masalah anggaran di Kemendagri (Dok.pixabay.com/Goumbik)

BPK merekomendasikan Mendagri agar menginstruksikan Sekjen, Dirjen Bina Bangda, Dirjen Bina Pemdes dan Kepala BPSDM Kernendagri supaya memerintahkan PPK untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rpl 74.306.057,00 dan menyetorkannya ke Kas Negara.

PPK terkait telah menindaklanjuti dengan menyetorkan ke Kas Negara sebesar Rp5.525.120,00. Masih terdapat sisa yang belum disetorkan kembali ke Kas Negara sebesar Rp168.780.937,00 (Rp174.306.057,00- RpS.525.120,00).

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih sudah menjadi pembaca setia klikanggaran.com, salam sehat selalu*

Halaman:

Tags

Terkini