Atas permasalahan tersebut, Kepala Bapenda menyatakan akan segera dilakukan pembahasan dan segera ditindaklanjuti. BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk:
Baca Juga: Doa Maia untuk Orang yang Menyebutnya Gugat Cerai Irwan Mussry
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pendataan, penetapan dan penagihan pajak di lingkungan kerjanya;
b. Menginstruksikan Kepala UPTB supaya melakukan pendataan, penetapan serta penagihan dengan potensi penerimaan PK-AA, PAP, dan BBN-KAA, dengan rincian sebagai berikut:
1) PK-AA dan BBN-KAA sebanyak 715 kapal;
2) 23 WP telah memiliki SIPPAIR
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*