Baca Juga: Jembatan Miring Kota Palopo Sudah Bisa Dilalui Kendaraan, BBPJN Sulsel: STOP ODOL!
Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama BAKTI menyatakan bahwa ketentuan yang menyebutkan bahwa "dokumen pembayaran kepada subkontraktor/bukti-bukti pengeluaran (asli)" masih belum jelas. BAKTI akan segera menyusun standardisasi dokumen-dokumen pembuktian atas penagihan biaya OTC per titik lokasi oleh penyedia tersebut untuk pekerjaan selanjutnya.
Sehubungan dengan biaya pengiriman pada biaya OTC melebihi harga yang telah disepakati sebesar Rp14.926.462.995 dijelaskan bahwa harga OTC tidak tercantum dalam Kontrak Katalog.
BPK tidak sependapat atas tanggapan tersebut disebabkan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam tanggapan Direktur Utama BAKTI bahwa harga OTC tidak tercantum dalam kontrak katalog.
Menurut BPK, Harga OTC dinegosiasikan melalui BA Negosiasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam kontrak katalog maupun kontrak pembelian, sehingga seharusnya pembayaran OTC dilakukan berdasarkan pada klausul-klausul yang terdapat di dalam kontrak termasuk BA Negosiasi*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.