a. Direktur PAI selaku Pemilik Kegiatan belum optimal melakukan pengawasan atas kegiatan Sistem Pengendalian Konten Internet.
b. PPK belum sepenuhnya berpedoman pada kontrak atas pembayaran honorarium tenaga kontrak.
c. Belum ada mekanisme penilaian kinerja tenaga kerja Sistem Pengendalian Konten Internet.
d. Tenaga kerja Sistem Pengendalian Konten Negatif belum sepenuhnya memahami dan menjalankan ketentuan dalam SPK.
Baca Juga: Gas 3 Kg di Muara Enim dan PALI Langka, Begini Kata Orang Pertamina
Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Ditjen Aptika Kemenkominfo menyatakan sependapat atas temuan BPK. Benar telah terjadi kelebihan pembayaran honorarium tenaga keija Sistem Pengendalian Konten Internet.
Dirjen Aptika menyetujui memang belum melakukan monitoring dan menerapkan pemotongan denda keterlambatan kepada tenaga kerja Sistem Pengendalian Konten Internet.
Rencana perbaikan yang akan dilakukan adalah melakukan perbaikan kontrak tenaga kerja Sistem Pengendalian Konten Internet pada tahun 2021. Selain itu juga akan melakukan monitoring rutin terhadap absensi dan capaian kinerja tenaga kerja.
Baca Juga: Kamu Tim Diaduk atau Dipisah? Ini Loh Makanan yang Bisa Diaduk dan Dipisah Sesuai Seleramu!
BPK merekomendasikan Menteri Komunikasi dan Informatika menginstruksikan agar Direktur Jenderal Aptika:
a. Memerintahkan Direktur PAI supaya membuat POS terkait mekanisme pembayaran dan pelaporan kinerja tenaga kontrak Sistem Pengendalian Konten Negatif.
b. Selaku KPA memerintahkan PPK supaya lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksaaan pekerjaan dan menarik kelebihan pembayaran dari masing-masing tenaga kontrak dengan total nilai sebesar Rp273.634.823 dan menyetorkan ke Kas Negara.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.