KLIKANGGARAN – Berdasarkan dokumen LHP diketahui, Ditjen SDPPI Kemenkominfo pada Tahun Aanggaran 2019 telah merealisasikan Belanja Barang sebesar Rp495.359.687.028.
Nilai anggaran belanja Ditjen SDPPI Kemenkominfo ini antara lain direalisasikan untuk Belanja Jasa Lainnya dengan Kode MAK 522191 sebesar Rp3.832.312.870 atau sebesar 0,53% dari nilai Belanja Barang.
Hasil pemeriksaan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan terhadap Belanja Jasa Konsultansi pada Dirjen SDPPI Kemenkominfo diketahui:
a. Ada pemborosan pada pekerjaan Penyusunan Background Study Renstra Ditjen SDPPI Kemenkominfo Tahun 2020-2024 sebesar Rp21.875.590
Baca Juga: Dugaan Korupsi Formula E, LSAK: TGUPP Harus Lakukan Pencegahan, Bukan Terkesan Pembelaan
b. Ada pemborosan biaya personel pada pelaksanaan pekerjaan Swakelola Jasa Konsultansi Spectrum Roadmap Kemenkominfo sebesar Rp94.S00.000
Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan atas belanja konsultansi sebesar Rpl 16.375.590 (Rp21.875.590 + Rp94.500.000).
Permasalahan tersebut terjadi karena:
a. PPK tidak cermat dalam penyusunan HPS dan dalam pengendalian pelaksanaan kontrak.
b. PPHP tidak cermat dalam memeriksa dokumen BAST dan kelengkapannya.
c. Penyedia tidak cermat dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan dalam kontrak.
Baca Juga: KPK Periksa Delapan Saksi Atas Tersangka Dodi Reza, Salah Satunya Penasihat Hukum
Atas permasalahan di atas, Sekretaris Ditjen SDPPI menyatakan setuju dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan Menteri Komunikasi dan Informatika menginstruksikan agar Direktur Jenderal SDPPI selaku KPA memerintahkan: