Jakarta, Klikanggaran.com (05-03-2019) - Lucinta Luna merupakan sosok yang paling banyak dibicarakan oleh masyarakat Indonesia. Sebab banyak hal yang dilakukannya di media sosial, selalu menjadi kontroversi.
Tak lama ini dia mengaku, ada 25 pria yang diduga pernah menikmati jasa Lucinta Luna. Hal tersebut disampaikannya saat berkunjung ke salah satu pengacara kondang dan kaya raya, yaitu Hotman Paris.
Lucinta Luna beberkan rahasia kecilnya itu kepada Hotman Paris melalui isi percakapannya di WhatsApp bersama dengan 25 laki-laki itu. Rata-rata mereka terkenal dan ganteng, serta sudah berpasangan. Isi percakapan WhatsApp Lucinta tersebut pun dibongkar Hotman Paris, kini terungkap Lucinta pernah dipakai pesepak bola dan orang terkenal lainnya.
Pesan publik, hati-hati jika dari 25 pria tersebut salah satunya adalah Anda, "Jangan sampai rahasia kecil Anda terbongkar di ranah publik dan menjadi heboh seisi negara berkembang ini."
Publik juga berpesan, ada lagi yang harus dibongkar oleh publik. Bahwa pada tahun anggaran 2017 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Penyiaran ditemukan piutang diduga macet. Hutang tersebut atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebesar Rp2.042.600.994.
Piutang diduga macet itu terdiri dari piutang sebesar Rp1.870.814.248 yang telah diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dan, piutang macet sebesar Rp171.786.746 yang belum diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Piutang macet tersebut dikabarkan diduga tidak dapat segera diselesaikan penagihannya. Hal ini memperlihatkan buruknya Kemenkominfo dalam penatausahaan piutang macet pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Izin Penyelenggaraan Penyiaran atau PNBP IPP.
Dan, perlu diketahui oleh publik juga, bahwa ada beberapa hal yang melatarbelakangi adanya piutang macet hingga miliaran rupiah di Kekominfoini. Di antaranya:
1. Terdapat piutang macet sebesar Rp2.042.600.994 yang penyelesaiannya berlarut-larut, serta piutang atas 12 wajib bayar yang belum dilimpahkan ke KPKNL.
2. Belum Terdapat Mekanisme Pelaporan Progres Penyelesaian Piutang Pajak Negara Bukan Pajak Secara Periodik dari KPKNL kepada Kementerian Kominfo.
3. Sanksi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran belum dilaksanakan sesuai ketentuan.
4. Terdapat Piutang Macet Lembaga Penyiaran belum dikenakan sanksi pencabutan dan mendapat Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Baca juga : Beberapa Pembayaran Pekerjaan di Kemkominfo Ini Janggal?