c. PPK supaya menarik kelebihan pembayaran dari penyedia sebesar Rp304.512.754 dan menyetorkan ke Kas Negara.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, terima kasih.