anggaran

Pajak Daerah Pemkot Bekasi Belum Mengacu pada Peraturan, Target Pendapatan Berpotensi Tak Tercapai

Senin, 8 November 2021 | 17:53 WIB
Target pendapatan Pemkot Bekasi berpotensi tidak tercapai (Dok.bekasikota.go.id)

Atas permasalahan tersebut, Pemkot Bekasi melalui Kepala Bapenda menanggapi bahwa dalam proses penyusunan target pajak dan retribusi daerah di tahun berikutnya, Kepala Bapenda akan lebih mengoptimalkan pengawasan dalam proses penyusunan perencanaan anggaran pajak dan retribusi daerah kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah melalui rapat pembahasan yang intensif.

BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi agar memerintahkan:

a. Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk: 1) melakukan pengawasan atas pelaksanaan proses penyusunan anggaran pajak dan retribusi daerah; 2) menginstruksikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah agar menyusun anggaran pajak dan retribusi daerah mengacu pada data realisasi pendapatan tahun sebelumnya dan data potensi pendapatan dari OPD Teknis; dan

Baca Juga: Rp1,32 Triliun Aspirasi DPR Tak Ada Pertanggungjawaban, Rakyat Bisa Apa?

b. TAPD melakukan pembahasan rencana anggaran pajak dan retribusi daerah yang diusulkan Bapenda mengacu pada data-data realisasi pendapatan tahun sebelumnya dan data potensi pendapatan dari OPD Teknis.

Berdasarkan rencana aksi Pemkot Bekasi, Wali Kota menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK pada bulan Maret 2021.*

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika menurut Anda, teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, terima kasih.

Halaman:

Tags

Terkini