b. Pemerintah daerah belum mendapatkan manfaat pajak dari usaha rumah kos;
c. Nilai SPTPD yang dilaporkan WP berpotensi tidak sesuai omset usaha; dan
d. Piutang Pajak Hotel yang berpotensi tidak tertagih sebesar Rp1.007.840.458,00.
Baca Juga: Kelangkaan Solar, Tanggung Jawab Pertamina Patra Niaga atau BPH Migas?
Atas temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi memerintahkan Kepala Bapenda agar:
a. Melakukan pendataan dan sosialisasi pada wajib pajak rumah kos dan mendaftarkan sebagai wajib pajak;
b. Melakukan penagihan piutang menggunakan mekanisme penerbitan surat teguran dan surat paksa;
c. Merevisi Keputusan Bupati Nomor 973/kep.105-Bapenda/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembebasan Pajak Kepada Wajib Pajak Daerah atas Adanya Wabah Covid-19 dengan menambahkan batas waktu dan mekanisme penghapusan sanksi administrasi.
Baca Juga: PPKM Kabupaten Bekasi Level 1, Mal Terima Pengunjung 100 Persen dari Kapasitas
Menanggapi rekomendasi BPK tersebut, Bupati menyatakan akan memerintahkan Kepala Bapenda untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK selama 60 hari setelah LHP diterima.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.