anggaran

Upaya Penyelesaian Konflik Lahan Belum Maksimal, PT Inhutani II Menanggung Biaya Tahunan PBB

Selasa, 26 Oktober 2021 | 20:07 WIB
Upaya Penyelesaian Konflik Lahan Belum Maksimal, PT Inhutani II Menanggung Biaya Tahunan PBB (Dok.inhutani-2.co.id)

Jakarta, Klikanggaran.com - PT Inhutani II membuat laporan resolusi konflik sesuai amanat Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Peraturan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari.

Hal ini dilakukan PT Inhutani II sebagai kewajiban bagi pemegang IUPHHK untuk melaporkan pemetaan konflik dan resolusi konflik di wilayah kerjanya.

Pada Unit Manajemen Hutan Alam PT Inhutani II tidak terdapat laporan perambahan lahan dikarenakan tidak terdapat kegiatan bercocok tanam masyarakat pada lahan IUPHHK-HA. Penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat diselesaikan melalui hukum adat.

Baca Juga: Perancis Terbuka 2021: Shesar Hiren Rhustavito Maju ke Babak Kedua

Pada UMHT Tanah Grogot telah terdapat laporan perambahan hutan atas areal IUPHHK yang dikuasai oleh masyarakat dan belum mau bermitra dengan PT Inhutani II. Laporan tersebut dengan data yang meliputi nama pemakai lahan, luas lahan dan jenis tanaman atas lahan yang dipakai.

General Manager Kalsel melakukan kerja sama kolaborasi dan kemitraan kepada kelompok tani yang melakukan klaim dan terlanjur menanami lahan di areal IUPHHK PT Inhutani II.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut:

a. UMHT FGS Pulau Laut Wilayah I dan UMHT FGS Pulau Laut Wilayah II belum melakukan pendataan secara menyeluruh untuk pelaksanaan program kemitraan atas lahan IUPKKH yang dikuasai oleh masyarakat

Baca Juga: Makna Sumpah Pemuda buat Milenial Kekinian

b. UMHT Senakin belum melakukan pendataan yang mencakup kriteria, nama, luas lahan, dan jenis tanaman atas lahan IUPKKH yang dikuasai oleh masyarakat

Hal tersebut mengakibatkan PT Inhutani II menanggung biaya tahunan PBB atas lahan yang dimanfaatkan oleh pihak lain pada UMHT FGS I dan II.

Biaya yang ditanggung PT Inhutani II minimal sejumlah Rp28.226.348,64 dan juga pada UMHT Senakin, tanpa memperoleh kontribusi pendapatan dari pengguna lahan.

Baca Juga: Duh, Ada Kerugian Rp1,2 M atas Pengelolaan Biaya Proyek Jasa Kehutanan di PT Inhutani II?

BPK merekomendasikan Direksi PT Inhutani II memerintahkan GM Kalsel dan Manajer UMHT FGS I, UMHT FGS II, dan UMHT Senakin untuk melakukan pengamanan dan mendata lahan yang diokupasi masyarakat sesuai dengan prosedur manajemen konflik sampai dengan masyarakat melakukan NKK dengan PT Inhutani II.*

Halaman:

Tags

Terkini