Bupati Agam melalui Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur RSUD Lubuk Basung sependapat dengan temuan BPK.
Namun, atas temuan kelebihan pembayaran atas kesalahan harga kontrak, Kepala Dinas Kesehatan tidak sependapat.
Baca Juga: Pasal Berlapis Dijeratkan kepada Aakar Abyasa Fidzuno. Siapa Dia dan Mengapa Dijerat Pasal Berlapis?
Menurut Kepala Dinas Kesehatan, saat evaluasi, analisa harga satuan tidak menjadi bagian dari ketentuan kontrak.
BPK tidak sependapat atas penjelasan Kepala Dinas Kesehatan dengan bersandar pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 entang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Dalam peraturan menteri tersebut dinyatakan bahwa dalam hal dilakukan evaluasi kewajaran harga, peserta menyampaikan analisa harga satuan pekerjaan untuk bagian pekerjaan harga satuan.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.