b. Ketidakkonsistenan pelaksanaan dengan SOP sehingga informasi barang titipan dalam tahap penyelidikan menjadi kurang akurat dan transparan.
Hal tersebut terjadi karena Direktorat Penyelidikan belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan benda/barang titipan yang masih dikuasai oleh penyelidik/satgas penyelidikan.
Atas permasalahan tersebut, KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi menanggapi bahwa Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menerima temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Baca Juga: Kapolri Siap Rekrut Novel Baswedan dkk, Irjen Argo: Ini Bukan Jebakan
BPK merekomendasikan kepada Ketua KPK agar menginstruksikan Deputi Penindakan dan Eksekusi untuk menetapkan SOP yang mengatur mekanisme pengelolaan benda titipan di tahap penyelidikan dan menginventarisir data benda titipan yang ada pada kasatgas, termasuk pendokumentasian STPB dan STPU yang transparan.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.