anggaran

Pengadaan Forklift di RU IV Cilacap Bermasalah, Ini Kerugian Pertamina

Senin, 13 September 2021 | 21:23 WIB
Ilustrasi Kerugian Pertamina akibat permasalahan Forklift di RU IV Cilacap (Dok.pexels.com/TimaMiroshniche)

Jakarta, Klikanggaran.com - Pada tahun 2019 Pertamina RU IV Cilacap melakukan proses Pengadaan Forklift sebanyak lima unit. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme pengadaan menggunakan izin prinsip dengan menunjuk Koperasi Patra Wijayakusuma sebagai penyedia barang. Koperasi Patra Wijayakusuma ditunjuk karena tidak memberlakukan term pembayaran Down Payment (DP).

Penunjukan oleh Pertamina dilakukan sebanyak dua kali, yaitu melalui Purchase Order (PO). PO pertama Nomor 4500030677 tanggal 22 April 2019 senilai Rp1.047.585.000,00 (termasuk PPN) sebanyak dua unit. Kemudian PO Nomor 4500031418 tanggal 23 Mei 2019 senilai Rp2.381.060.000,00 (termasuk PPN) sebanyak tiga unit.

Hasil pemeriksaan BPK atas pengadaan kedua PO di Pertamina RU IV Cilacap tersebut diketahui permasalahan berikut:

Baca Juga: Pandemi dan Korupsi, Dua Wabah Besar yang Sangat Berbahaya

a. Keuntungan yang diperhitungkan dalam penyusunan OE melebihi keuntungan wajar maksimal yang diatur dalam TKI penyusunan OE

b. Kelebihan pembayaran sebesar Rp220.000.000,00 atas pelaksanaan pengadaan forklift tahun 2019

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp272.090.000,00 (Rp35.720.000,00 + Rp16.370.000,00 + Rp220.000.000,00) atas kelebihan pembayaran Pengadaan Forklift Tahun 2019.

b. Perusahaan menanggung risiko keselamatan kerja atas penggunaan forklift yang belum didukung sertifikat migas.

Baca Juga: Belajar dari Film Selesai, Apa yang Ingin Disampaikan Tompi?

Atas permasalahan tersebut, GM RU IV Cilacap menyampaikan bahwa RU IV Cilacap telah mengirimkan surat permintaan pengembalian uang sebesar Rp16.370.000,00 dan Rp 35.720.000,00 kepada Koperasi Patra Wijayakusuma atas kelebihan perhitungan keuntungan dan Rp220.000.000,00 atas biaya pengurusan sertifikasi migas. Forklift telah dioperasikan serta telah diuji dan diperiksa oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia dan dinyatakan laik operasi.

BPK merekomendasikan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) agar memerintahkan GM RU IV Cilacap untuk:

a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada: 1) Assistant Receiving Maintenance (Bagian Warehouse), Procurement Manager, Supervisor Tools & Calibration (Bagian Workshop), SH Workshop, ME II Manager dan Senior Manager Operation & Manufacturing yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyusunan OE; 2) Procurement Manager yang tidak cermat dalam menerima hasil pekerjaan Pengadaan Forklift Tahun 2019.

b. Menagih kepada Koperasi Patra Wijayakusuma sebesar Rp272.090.000,00 atas kelebihan pembayaran Pengadaan Forklift Tahun 2019.

Halaman:

Tags

Terkini