i. Terdapat Empat Penetapan Piutang Tahun 2020 pada SI PNBP-PKH Berbasis Online yang Memiliki Nilai Lebih Besar dari Nilai Pokok PNPB yang Terutang Sebesar Rp2.486.367.750,00
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Informasi yang tersaji pada SI PNBP-PKH berbasis online belum lengkap, akurat dan update sehingga belum optimal dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan; dan
b. Selisih sebesar Rp2.486.367.750,00 belum dicatat menjadi piutang PNBP tahun 2020.
Atas kondisi tersebut Direktur Rencana, Penggunaan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan menyatakan sependapat dan menjelaskan beberapa hal terkait temuan. BPK merekomendasikan Menteri LHK agar menginstruksikan Dirjen PKTL untuk:
Baca Juga: Kurangnya Pelatihan, Kompetensi dan Profesionalitas Guru di Kemenag Tidak Meningkat?
a. Memperbaiki, mengembangkan dan mengintegrasikan SI PNBP-PKH agar lebih handal, akurat, update dalam optimalisasi pengelolaan PNBP PKH;
b. Melakukan pengendalian dan pengawasan secara aktif kepada seluruh Kepala BPKH untuk melakukan penginputan data verifikasi pembayaran PNBP-PKH dan melaporkannya secara periodik, termasuk kekurangcermatan dalam penghitungan penetapan piutang PNBP sebesar Rp2.486.367.750,00; dan
c. Melakukan workshop dan memberikan pemahaman serta pembekalan kepada Unit Pengelola dan Walidata SI PNBP-PKH agar sepenuhnya memahami terkait tugas dan tanggung jawabnya dalam pemanfaatan SI PNBP-PKH berbasis online.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan di Pertamina Balikpapan Atas Pemenuhan Material Spare Parts, Ada Kompresor Bocor?
Sampai berita ini diturunkan, klikanggaran.com masih menunggu klarifikasi dari pihak Kementerian LHK.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Baca Juga: Mumbai: Seorang Wanita Diperkosa, Tongkat Dimasukkan ke Bagian Pribadi; Kondisi Kritis