anggaran

Perum Perhutani Terlambat Bayar Gedung Zuria dan Wajib Bayar Denda Sebesar Rp1,5 Miliar Lebih

Rabu, 1 September 2021 | 18:58 WIB
Perum Perhutani Terlambat Bayar Gedung Zuria (Dok.klikanggaran.com/KitRose)

Baca Juga: Sambut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Vaksinasi Santri dan Pesantren Menjadi Komitmen Pemerintah

BPK merekomendasikan Direksi Perum Perhutani agar menyelesaikan kewajiban membayar denda keterlambatan kepada PT VIP dengan mempertimbangkan keterlambatan PT VIP dalam penyesuaian SLF Zuria Tower sebesar Rp1.554.000.000,00.

Atas rekomendasi BPK tersebut, Perum Perhutani akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi (action plan) yang telah disampaikan melalui surat Direksi Nomor 339/028.4/SEKPER/DIR/2020 tanggal 23 Desember 2020.

Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:

Tags

Terkini