Jakarta, Klikanggaran.com - Prosedur Kerja Penanganan Piutang Perum Perhutani Nomor PK-SMPHT.13.1-007 menjelaskan bahwa piutang perusahaan merupakan jumlah uang yang wajib dibayar oleh debitur kepada perusahaan d.h.i Perum Perhutani yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya yang sebelumnya telah diidentifikasi dan diklasifikasi.
Laporan Keuangan (audited) Perum Perhutani tahun 2018 dan 2019 serta buku besar piutang menyajikan data piutang usaha dan aset lancar lainnya menunjukkan bahwa penyisihan piutang usaha maupun penyisihan aset keuangan lancar lainnya cenderung meningkat tiap tahunnya.
Piutang uang kerja sama merupakan piutang lain-lain kepada pihak ketiga dan perorangan. Sedangkan piutang pegawai merupakan piutang perusahaan yang timbul karena pinjaman pegawai atas pembelian kendaraan, uang muka KPR, serta Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang disebabkan oleh pegawai Perum Perhutani.
Baca Juga: Tak Kunjung Lengkapi Berkas Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan, Ini Kata Hakim pada Kuasa KemenLHK
Hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung piutang dan aset keuangan lancar lainnya, pencatatan pada buku besar, serta wawancara dengan pihak terkait diketahui permasalahan sebagai berikut:
1. Piutang usaha sebesar Rp129.740.441.086,00 tidak memiliki dokumen sumber dan dasar pencatatan yang jelas.
2. Pemotongan piutang TGR pegawai tidak memperhitungkan sisa saldo piutang.
3. Perum Perhutani hanya memiliki Jaminan Fidusia atas satu debitur
Baca Juga: Bank Indonesia Menarik 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus dari Peredaran, Ini Rinciannya
Hal tersebut mengakibatkan Piutang kepada pihak ketiga dan piutang TGR berpotensi tidak tertagih minimal sebesar Rp150.538.730.825,00 (Rp129.740.441.086,00 + Rp20.798.289.739,00).
Atas hal tersebut, Direksi Perum Perhutani menanggapi bahwa pada prinsipnya setuju dengan kondisi temuan tersebut. Rencana ke depan Tim Penanganan Piutang Perum Perhutani akan menindaklanjuti dan memperbaiki penatausahaan, serta melakukan penagihan piutang usaha dan aset lancar lainnya (piutang uang kerja sama/lainnya, piutang pegawai, piutang sewa, dan piutang lainnya).
BPK merekomendasikan Direksi Perum Perhutani agar:
a. Menyusun rencana jadwal penyelesaian piutang outstanding dan melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan penanganan piutang secara berkala;