Dengan demikian, terdapat potensi kerugian negara atas kehilangan BMN berupa tanah seluas minimal 86.282,83 Ha yang merupakan 50,52% dari total luasan aset tetap tanah TNI AU yang seluruhnya seluas 170.799,12 ha dan senilai Rp9.931.240.280.562,30 yang merupakan 2,46% dari total nilai aset tetap tanah TNI AU (Rp403.547.981.935.422,00).
Permasalahan di atas mengakibatkan negara tidak dapat menggunakan dana dari Potensi PNBP atas pemanfaatan BMN seluas 86.282,83 ha minimal sebesar Rp431.241.584.340,00 dan potensi kerugian negara karena adanya risiko kehilangan aset tanah seluas 86.282,83 ha senilai Rp9.931.240.280.562,30.