anggaran

13 Kelompok Tidak Penuhi Syarat Penerima Hibah DKP Aceh Barat, Rp2,18 Miliar Bocor!

Senin, 12 Juni 2023 | 00:59 WIB
Pict. Dana Hibah - (Iyan, Klikanggaran)

KLIKANGGARAN -- Pada TA 2022, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp37.762.219.050,00 dengan realisasi sebesar Rp39.283.616.059,00 atau 104,03%. Namun, terdapat penerima hibah tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah.

Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, diketahui pada Dinas Kelautan dan Perikanan merealisasikan Belanja Hibah sebesar Rp2.773.400.973,00 selama TA 2022. Belanja Hibah ini kemudian disalurkan ke kelompok-kelompok usaha nelayan dan individu seperti pengadaan sampan bermesin, bibit ikan, cold box, alat penangkap ikan dan kolam ikan.

Berdasarkan dokumen dan keterangan terhimpun dari PPTK Dinas Kelautan dan Perikanan, menunjukkan bahwa penerima hibah tersebut bukan merupakan badan hukum dan tidak memiliki persyaratan sebagai kategori penerima hibah, yakni bukan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. Penerima hibah tersebut juga bukan merupakan badan/lembaga yang bersifat sosial kemasyarakatan karena surat pengesahan kelompok hanya dari Keuchik saja.

PPTK terkait menyatakan bahwa selama ini tidak mengetahui Perbup Nomor 48 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, sehingga penyaluran hibah tersebut tidak memperhatikan kategori penerima hibah. Penerima hibah yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah sebanyak 13 kelompok dengan total realisasi Rp2.189.563.106,00. *(Desta)

Tags

Terkini