anggaran

Rp4,7 Miliar Dana TUP Bappeda Mamberamo Tengah Tanpa Pertanggungjawaban

Jumat, 14 Juni 2024 | 21:34 WIB
Ilustrasi anggaran (Dok.pixabay.com/SteveBuissinne)

KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah telah merealisasikan Belanja Daerah TA 2022 sebesar Rp912.636.357.314,00 dan TA 2023 (s.d. Triwulan III) sebesar Rp574.613.612.513,00. Dari realisasi tersebut diantaranya dicairkan melalui mekanisme  GU dan TU bulan Januari 2023 sampai dengan Agustus 2023 sebesar Rp142.898.876.984,00. Untuk mengajukan suatu pembayaran atas belanja yang akan dilaksanakan, Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada PA/KPA. SPP terdiri dari empat jenis yaitu SPP Uang Persediaan (UP), SPP Ganti Uang (GU), SPP Tambahan Uang Persediaan (TUP), dan SPP Langsung (LS).

Dalam rangka pelaksanaan tugas SKPD, Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Uang Persediaan merupakan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

Dalam hal kebutuhan dana SKPD melampaui jumlah batas uang persediaan yang telah ditetapkan, PA/KPA dapat mengajukan TUP Tambahan Uang Persediaan tersebut digunakan untuk kegiatan yang bersifat mendesak, dan harus dipertanggungjawabkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

Berdasarkan reviu dokumen pencairan atas TUP pada periode Januari hingga Agustus 2023 serta dokumen pertanggungjawaban belanja dari Bendahara Pengeluaran SKPD hingga tanggal 20 Oktober 2023 diketahui terdapat pengajuan pencairan TUP yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang terukur berupa dana panjar kegiatan yang sampai

dengan batas waktunya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya atas Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sebesar Rp4.729.900.000,00

Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah belum mempertanggungjawabkan atas penggunaan dana TUP sehubungan beberapa hal yaitu:

1) pergantian posisi bendahara pengeluaran pada tahun berjalan;

2) keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki SKPD sehingga SPJ TUP tidak dapat diselesaikan dengan tepat waktu atau dalam 30 hari sesuai aturan yang berlaku;

3) kurangnya koordinasi antara Bendahara Pengeluaran dengan penanggung jawab kegiatan dalam melengkapi bukti SPJ;

4) kegiatan tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal yang direncanakan terkendala di lapangan; dan

5) terdapat kegiatan yang dilaksanakan bertahap sampai dengan akhir tahun namun telah dicairkan seluruhnya pada kesempatan pertama.

Atas penyerahan uang tunai kepada PPTK pengampu sebagai uang panjar kegiatan tidak dicatatkan ke dalam buku panjar serta tidak terdapat berita acara serah terima uang dari Bendahara Pengeluaran kepada PPTK pengampu. Hingga pemeriksaan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2023, pemeriksa tidak memperoleh dokumen terkait petunjuk pelaksanaan kegiatan yang memuat waktu pelaksanaan kegiatan maupun laporan progres pelaksanaan kegiatan.

Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi Bendahara Pengeluaran Bappeda Mamberamo Tengah, Ana Weya, serta Meriyata selaku PPK SKPD, namun belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Tags

Terkini