Uang Muka PT Semen Indonesia Tidak Sesuai Ketentuan Rp40 Miliar, Kok Bisa?

photo author
- Kamis, 28 Januari 2021 | 19:01 WIB
Logo baru Semen Indonesia (PT Semen Indonesia Tbk.)
Logo baru Semen Indonesia (PT Semen Indonesia Tbk.)

Jakarta,Klikanggaran.com - Laporan keuangan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (PT SI) menyajikan saldo uang muka tahun 2018 dan 2017 (audited) masing-masing sebesar Rp162.972.049.000,00 dan Rp209.115.185.000,00. Namun, diketahui pertanggungjawaban Uang Muka Kerja PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tidak sesuai ketentuan Rp40.159.079.655,00.

Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, Uang Muka PT SI atas pembelian yang telah jatuh tempo sebesar Rp11.579.908.025,00 namun belum dipertanggungjawabkan. Berdasarkan prosedur No. P/SMI/FNC/012, uang muka adalah pembayaran yang dilakukan sebelum vendor melakukan pekerjaan. Uang muka pembelian adalah pengeluaran uang yang dibayarkan kepada vendor sebagai pembayaran di muka atas pembelian barang atau jasa baik lokal maupun impor yang barang atau jasanya belum diterima perusahaan. Uang muka pembelian lokal dicatat pada akun nomor 11810001 dan uang muka pembelian impor dicatat pada akun nomor 11810002.

a. Uang muka pembelian lokal

Data pada System Application and Processing (SAP) yang diakses per 24 September 2019 menunjukkan terdapat uang muka pembelian lokal sebesar Rp11.417.336.223,00 yang digunakan untuk pembelian lahan dan pembayaran Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tuban dan Rembang pada tahun 2011 s.d. 2014 namun belum dilakukan Pertanggungjawaban Keuangan (PJK).

b. Uang muka pembelian impor

Data pada sistem SAP yang diakses per 24 September 2019 menunjukkan terdapat uang muka pembelian impor sebesar Rp162.571.802,00 yang telah berumur lebih dari tiga tahun namun belum dilakukan PJK. Uang muka tersebut merupakan pembayaran uang muka kontrak pembelian impor tahun
2011 sampai 2013.

 

Uang Muka dinas operasional telah jatuh tempo namun belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp19.450.445.383,00.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 049/Kpts/Dir/2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Transaksi Dinas Operasional, transaksi dinas operasional adalah jenis transaksi diluar dokumen perikatan pengadaan barang dan jasa yang diajukan oleh Koordinator Anggaran atau Unit Kerja berdasarkan surat pelimpahan kewenangan dari Departemen Pengadaan yang bersifat mendesak dan penting serta memerlukan perlakuan khusus untuk pengadaannya.

Penanggung jawab Transaksi Dinas Operasional adalah Pimpinan Unit Kerja Peminta yang berwenang dalam menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dan memiliki kewajiban untuk merealisasikan dan mempertanggungjawabkan keuangan berdasarkan transaksi yang telah dilakukan.

Jumlah uang muka yang telah jatuh tempo namun belum dilakukan PJK per tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp11.694.689.219,00. Sedangkan uang muka per 30 Juni 2019 yang telah jatuh tempo namun belum dilakukan PJK sampai dengan 30 September 2019 adalah sebesar Rp19.450.445.383,00.

Uang Muka perjalanan dinas telah jatuh tempo namun belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp8.267.523.226,00.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.003/Kpts/Dir/2012 perihal Perjalanan
Dinas bagi Karyawan, biaya perjalanan dinas harus dipertanggungjawabkan oleh karyawan yang bersangkutan paling lambat 14 hari terhitung mulai saat kembali dari perjalanan dinas. Namun, surat keputusan tersebut tidak memuat ketentuan terkait sanksi bagi karyawan yang tidak melakukan PJK atas uang muka perjalanan dinas secara tepat waktu. Surat keputusan tersebut hanya mengatur sanksi bagi karyawan yang telah melakukan PJK dan berdasarkan PJK tersebut terdapat kelebihan pembayaran uang muka perjalanan dinas, namun dalam jangka waktu 14 hari tidak disetorkan ke Perusahaan maka akan dipotongkan pada gaji bulan berjalan.

Hasil pemeriksaan terhadap uang muka perjalanan dinas menunjukkan jumlah uang muka yang telah jatuh tempo namun belum dipertanggungjawabkan per 31 Desember 2018 sebesar Rp6.075.738.822,00. Sedangkan uang muka per 30 Juni 2019 yang telah jatuh tempo namun belum dilakukan PJK sampai dengan 30 September 2019 adalah sebesar Rp8.267.523.226,00.

Atas jumlah uang muka Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang telah jatuh
tempo namun belum dilakukan PJK per tanggal 31 Desember 2018 sebesar
Rp6.075.738.822,00, PT SI telah melakukan pencadangan pada 31 Agustus 2019
sebesar Rp3.576.000.000,00. Dengan demikian, per 31 Desember 2018 masih terdapat uang muka SPPD yang
overstated dan beban understated sebesar Rp2.499.738.822,00 karena uang muka yang telah jatuh tempo namun belum dilakukan PJK.

Kondisi keseluruhan di atas mengakibatkan Potensi penyalahgunaan atas uang muka yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp40.159.079.655,00.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X