KLIKANGGARAN -- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas belanja daerah TA 2024 pada Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwalilan Sumatera Selatan (Sumsel), mengungkapkan bahwa pada dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri DPRD Kota Lubuk Linggau periode Januari sampai dengan Oktober 2024, terdapat pertangungjawaban perjalanan dinas (Perjadin) yang tidak sesuai dengan kondisi rill atau fiktif senilai Rp4.346.772.748,00 (Rp4,3 miliar) serta perjalanan dinas dilaksanakan kurang dari periode waktu surat tugas senilai Rp262.049.166,67.
Seperti dikutip, pada risalah tersebut menjelaskan bahwa atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan terdapat perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tim Sekretariat DPRD yang dilaksanakan pada hari Minggu dan Senin, pada tanggal 11 – 13 Februari 2024 (sebelum pemilu legislatif), tanggal 15 – 17 Februari 2024 (setelah pemilu legislatif), tanggal 29 April – 1 Mei 2024, dimana tanggal 1 Mei merupakan hari libur nasional, tanggal 23 dan 24 Mei 2024 yang merupakan hari libur dan cuti bersama hari Raya Waisak dan tanggal 8 – 10 September yang merupakan hari Minggu, Senin, dan Selasa.
Berdasarkan konfirmasi BPK ke tempat penginapan, instansi tujuan, pengecekan ke database ASDP, perbandingan tanggal perjalanan dinas dengan kegiatan rapat/reses diketahui bahwa perjalanan dinas tersebut diindikasikan tidak dilaksanakan.
Hasil permintaan keterangan BPK kepada 25 orang Pimpinan dan Anggota DPRD mengungkapkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas tidak pernah dilakukan pada hari Minggu dan Senin dikarenakan hari Minggu digunakan untuk istirahat dan hari Senin digunakan untuk kegiatan rapat. Hasil rapat Banmus menetapkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan pada hari Selasa s.d. Sabtu. Konfirmasi terkait pencairan belanja perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut mengungkapkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD tidak menerima uangnya.
Selanjutnya permintaan keterangan BPK kepada Sekretaris DPRD, PPTK Perjadin, dan Bendahara Pengeluaran pencairan belanja perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut menyatakan bahwa dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai kegiatan operasional yang tidak ada anggarannya dan untuk penyetoran ke Kas Daerah atas temuan BPK pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2023.
Dengan demikian, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas sebesar Rp4.346.772.748,00 tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, BPK membeberkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang berangkat setelah tanggal surat tugas atau pulang lebih cepat dari tanggal surat tugas namun tetap dibayarkan penuh sesuai jumlah hari pada surat tugas. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp264.142.366,67.
Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran atas kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada delapan SKPD sebesar Rp748.889.240,67. Sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp4.636.703.848,00.
Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi Plt Sekretaris DPRD Kota Lubuk Linggau, Rully Wijaya, namun belum memberikan tanggapan untuk klarifikasi lebih lanjut.
Artikel Terkait
Pengadaan Obat di RSUD Biak Sebesar Rp979,4 Juta Sarat Mark Up
Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Unit JKN RSUD Biak Rp1,2 Miliar Tanpa SPJ
Dana Taktis! Realisasi Dana JKN sebesar Rp415 Juta Digunakan Direktur RSUD Biak
Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Dogiyai Rp3,3 Miliar
Perjalanan Dinas Setda Dogiyai Difiktifkan Rp1,1 Miliar
Kepala DPMPTSP Intan Jaya Fiktifkan Perjalanan Dinas Rp1,29 Miliar
Pat Gulipat Disdik Jayawijaya Bangun Asrama di Sentani, Kerugian Daerah Rp2,7 Miliar
Rp57,3 Miliar Belanja Setda Kabupaten Sorong Tanpa Pertangungjawaban
Pembangunan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya Fiktif Rp8,2 Miliar
Perjalanan Dinas DPRD Musi Rawas Tidak Sesuai Kondisi Rill Rp1,2 Miliar