KLIKANGGARAN -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Intan Jaya menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada LRA TA 2023 dan 2024 (s.d. Triwulan III) masing-masing sebesar Rp2.361.676.972,00 dan Rp7.024.789.144,00 dengan realisasi masing-masing sebesar Rp2.324.512.248,00 dan Rp5.444.309.848,00 atau 98,43% dan 77,50% dari anggaran. Dari realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah sebesar Rp2.867.595.227,00. Namun, terdapat anggaran perjalanan dinas fiktif sebesar Rp643 juta.
Dalam pelaksanaan tugas perjalanan dinas, Kepala Dinas selaku PA mempunyai kewajiban menerbitkan surat tugas, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran dan menandatangani SPM. PPTK mempunyai kewajiban mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan dan menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Bendahara pengeluaran mempunyai kewajiban meneliti kelengkapan dokumen pembayaran. Pada pelaksanaannya PA, PPTK dan Bendahara Pengeluaran tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan bukti pertanggungjawaban yang dihimpun Klikanggaran atas belanja perjalanan dinas luar daerah serta informasi hasil konfirmasi kepada pihak maskapai penerbangan atas bukti-bukti perjalanan dinas berupa tiket pesawat dan boarding pass penerbangan untuk menguji kesesuiannya dengan manifest penerbangan, diketahui terdapat tiket pesawat dan boarding pass yang tidak tercantum dalam manifest penerbangan dan data nomor tiket tidak valid karena tidak tercantum dalam database maskapai penerbangan, sehingga diketahui terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebanyak 24 pelaksana perjalanan dinas pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp643.134.000,00.
Bendahara Pengeluaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyatakan bahwa komponen uang perjalanan dinas yang meliputi uang harian, uang tiket pesawat, uang penginapan dan komponen keuangan lainnya memang diberikan seluruhnya kepada Kepala Dinas.
Bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dibuat tidak sesuai kondisi senyatanya atas inisiatif Bendahara Pengeluaran berdasarkan perintah secara lisan dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata TA 2023 dan TA 2024 (s.d. 30 September).
Hasil konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas secara uji petik diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak mengetahui kegiatan tersebut. Lebih lanjut PPTK menyatakan bahwa bukti pengeluaran berupa uang harian, pembelian tiket pesawat, invoice pembayaran penginapan, invoice pembayaran transportasi lokal yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran langsung disetujui tanpa dilakukan verifikasi atas kebenaran kegiatan dan bukti pengeluaran tersebut.
Artikel Terkait
Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Unit JKN RSUD Biak Rp1,2 Miliar Tanpa SPJ
Dana Taktis! Realisasi Dana JKN sebesar Rp415 Juta Digunakan Direktur RSUD Biak
Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Dogiyai Rp3,3 Miliar
Perjalanan Dinas Setda Dogiyai Difiktifkan Rp1,1 Miliar
Kepala DPMPTSP Intan Jaya Fiktifkan Perjalanan Dinas Rp1,29 Miliar
Pat Gulipat Disdik Jayawijaya Bangun Asrama di Sentani, Kerugian Daerah Rp2,7 Miliar
Rp57,3 Miliar Belanja Setda Kabupaten Sorong Tanpa Pertangungjawaban
Pembangunan Jalan Kantor Bupati Jayawijaya Fiktif Rp8,2 Miliar
Perjalanan Dinas DPRD Musi Rawas Tidak Sesuai Kondisi Rill Rp1,2 Miliar
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Lubuk Linggau 2024 Fiktif Miliaran Rupiah