KLIKANGGARAN -- Pada tahun 2021, PT PINS Indonesia mencatat saldo penyisihan piutang sebesar Rp691.077.023.043,00, di antaranya adalah penyisihan piutang kepada PT Modern Mitraindo Telekomunikasi (PTMMT), PT Setia Utama Distrindo (PT SUD), dan PT Inter Pulsa Mandiri (PT IPM). Piutang yang disisihkan tersebut merupakan piutang pelanggan PINS dalam transaksi bisnis penjualan e-voucher dan handset pada tahun 2019.
Skema bisnis yang dilakukan PINS terkait penjualan tersebut adalah PINS memperoleh Purchase Order dari pelanggan kemudian PINS melakukan pembelian barang dengan jumlah yang sama kepada mitra. PINS akan memperoleh keuntungan dari selisih harga antara pelanggan dan mitra. PINS telah melakukan pembayaran kepada mitra (PT Sejahtera Multi Media, PT Perdana Mulia Makmur, dan PT Poin Multimedia Nusantara) sebesar Rp289.764.946.191,00.
Atas pembelian tersebut, PINS menjual E-Voucher dan Handset kepada Customer (PT MMT, PT SUD, PT IPM) sesuai dengan Purchase Order yang telah diterima. Namun sampai saat ini PINS belum memperoleh seluruh penerimaan kas dari customer atas transaksi tersebut walaupun telah selesai dan diserahterimakan sehingga masih terdapat piutang sebesar Rp295.603.198.150,00. Penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa kepemilikan perusahaan mitra dan customer, diindikasikan terdapat hubungan kepemilikan antara PINS, Tiphone, mitra dan customer.
Selain itu, dalam pelaksanaan kerja sama ini, risiko gagal bayar oleh customer belum dimitigasi oleh PINS dengan belum disediakannya jaminan pembayaran oleh customer yang valid dan dapat dicairkan. PINS telah melaksanakan kewajiban pembayaran kepada mitra dan pengiriman barang pesanan customer namun PINS belum menerima seluruh pembayaran hasil penjualan dari customer.
Artikel Terkait
Tak Masuk Kas Negara, Rp13,4 Miliar Pendapatan Balai Sudirman Digunakan Langsung
Seluruh Kegiatan APBD Kabupatan Waropen TA 2021 Tidak Ada Dasar Hukum
Dana Kegiatan Rp1,5 Miliar Pelaksanaan Diklat pada BKPL Waropen Fiktif
Rp4,5 Miliar Dana BOS Kabupaten Waropen Tanpa Bukti Pertanggungjawaban
Kadisdikbud Waropen Bakal Tindaklanjuti Temuan Dana BOS Rp4,5 Miliar Pekan Depan
Kontrak Bridging PONSBV, Rp21,8 Miliar Realisasi Tidak Sah
Aset TNI AU Dikuasai Pihak Ketiga, Potensi Kerugian Negara Rp9,93 Triliun
Disdikbud Waropen Belum Realisasikan Rp15 Miliar Dana Hibah GPM Kesmawar
Miliaran Rupiah Untuk Urusan Koordinasi BPKAD Kabupaten Waropen
Rp12,4 Milar Dana Gepemkesmawar Disdikbud Waropen Tanpa Bukti Pertanggungjawaban