Memecat Karyawannya secara Sepihak, Komisaris PT HAL Dilaporkan ke Polda Jambi

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:34 WIB
Siasdianto, salah satu karyawan yang dipecat PT HAL (Klikanggaran/anuza)
Siasdianto, salah satu karyawan yang dipecat PT HAL (Klikanggaran/anuza)

KLIKANGGARAN -- Komisaris PT Hutan Alam Lestari (HAL) yang diduga memecat karyawannya secara sepihak telah resmi dilaporkan kepada Polda Jambi oleh empat orang mantan karyawannya.

Pelaporan ke Polda Jambi itu terkait dengan dugaan pemalsuan jabatan Direksi PT HAL yang di lakukan oleh Donald Wiraatmaja sebagai Komisaris Perusahaan.

Pernyataan ini di sampaikan oleh Siasdianto, salah seorang dari empat karyawan PT HAL,pada Selasa (23/08/2022) pada beberapa media (Tim madia) di Muara Bulian.

Dipaparkan Siasdianto, empat orang karyawan PT HAL yang berada di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi, telah dipecat secara sepihak oleh pihak Komisaris PT. HAL tanpa adanya kesalahan dan pemberitahuan terlebih dahulu.

Baca Juga: Ikuti Jejak Sule, Rizwan Fadilah Mulai Aktif di Dunia Hiburan dengan Penghasilan Fantastis

Diduga pimpin PT HAL, Donald Wiraatmaja memalsukan jabatan Direktur untuk mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada keempat karyawannya, yaitu Siasdianto, M. Azmi, Mulyadi, dan M. Tuafik.

Diketahui Donald Wiraatmaja yang tercatat dalam Akta Notaris sebagai Komisaris PT Hutan Alam Lestari (HAL) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengelolaan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Batang Hari.

"Atas dugaan tersebut kami telah melaporkan pada Polda Jambi pada tanggal 01 Agustus 2022, dengan STPL Nomor : LP/B/168/VIII/2022/SPKT-A/POLDA JBI dengan nama pelapor Siasdianto," ujar Siasdianto.

Baca Juga: Siapa Dzakira Silvia Zahra Trending di Twitter karena Mendapat Beasiswa dari Erick Thohir? Inilah Profilnya!

Siasdianto mengatakan, empat orang karyawan ini sudah dipecat oleh perusahaan sejak Februari lalu. Sementara, sejak Januari hak-hak mereka tidak dibayarkan. Bahkan surat pemecatan dikirim melalui pesan WhatsApp.

"Sejak Januari 2022, hak kami sebagai karyawan tidak dibayarkan dan tidak lama berselang bukannya gaji yang kami terima malah surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diterima, surat PHK itu pun melalui pesan singkat WhatsApp," tutur Siasdianto.

Menurut Siasdianto Surat PHK cuma ditandatangi oleh Donald Wiraatmaja, sedangkan dibawah nama Donald tersebut tertera tulisan direksi.

Baca Juga: Kronologi dan Alasan Anak TK Di-DO dari Sekolahnya, Apa Sebab? Simak Penjelasannya Berikut, Viral di TikTok!

Namun, menurut Siasdianto, Donald, bukanlah direksi perusahaan, melainkan komisaris di perusahaan tersebut. Berdasarkan informadi dari teman-teman, Siasdianto mengatakan Donald ini bukan direktur, tapi komisaris. Jadi dia memalsukan surat untuk PHK dirinya.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X