KLIKANGGARAN -- Komisaris PT Hutan Alam Lestari (HAL) yang diduga memecat karyawannya secara sepihak telah resmi dilaporkan kepada Polda Jambi oleh empat orang mantan karyawannya.
Pelaporan ke Polda Jambi itu terkait dengan dugaan pemalsuan jabatan Direksi PT HAL yang di lakukan oleh Donald Wiraatmaja sebagai Komisaris Perusahaan.
Pernyataan ini di sampaikan oleh Siasdianto, salah seorang dari empat karyawan PT HAL,pada Selasa (23/08/2022) pada beberapa media (Tim madia) di Muara Bulian.
Dipaparkan Siasdianto, empat orang karyawan PT HAL yang berada di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi, telah dipecat secara sepihak oleh pihak Komisaris PT. HAL tanpa adanya kesalahan dan pemberitahuan terlebih dahulu.
Baca Juga: Ikuti Jejak Sule, Rizwan Fadilah Mulai Aktif di Dunia Hiburan dengan Penghasilan Fantastis
Diduga pimpin PT HAL, Donald Wiraatmaja memalsukan jabatan Direktur untuk mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada keempat karyawannya, yaitu Siasdianto, M. Azmi, Mulyadi, dan M. Tuafik.
Diketahui Donald Wiraatmaja yang tercatat dalam Akta Notaris sebagai Komisaris PT Hutan Alam Lestari (HAL) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengelolaan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Batang Hari.
"Atas dugaan tersebut kami telah melaporkan pada Polda Jambi pada tanggal 01 Agustus 2022, dengan STPL Nomor : LP/B/168/VIII/2022/SPKT-A/POLDA JBI dengan nama pelapor Siasdianto," ujar Siasdianto.
Siasdianto mengatakan, empat orang karyawan ini sudah dipecat oleh perusahaan sejak Februari lalu. Sementara, sejak Januari hak-hak mereka tidak dibayarkan. Bahkan surat pemecatan dikirim melalui pesan WhatsApp.
"Sejak Januari 2022, hak kami sebagai karyawan tidak dibayarkan dan tidak lama berselang bukannya gaji yang kami terima malah surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diterima, surat PHK itu pun melalui pesan singkat WhatsApp," tutur Siasdianto.
Menurut Siasdianto Surat PHK cuma ditandatangi oleh Donald Wiraatmaja, sedangkan dibawah nama Donald tersebut tertera tulisan direksi.
Namun, menurut Siasdianto, Donald, bukanlah direksi perusahaan, melainkan komisaris di perusahaan tersebut. Berdasarkan informadi dari teman-teman, Siasdianto mengatakan Donald ini bukan direktur, tapi komisaris. Jadi dia memalsukan surat untuk PHK dirinya.
Artikel Terkait
Warga Keluhkan Proyek Drainase Jalan Lintas Jambi Muara Bulian yang Tak Kunjung Diselesaikan
Dirlantas Polda Jambi: Truk Batubara yang Belum Memasang Nomor Lambung Tidak Boleh Beroperasi
Pemkab Batang Hari Kembali Menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi
Mantap, Ketua IWO Provinsi Jambi Dilantik Jadi Komisioner KIP Jambi
Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun, Ketua IWO Provinsi Jambi Nurul Fahmy Meninggal Dunia
Ribuan Masyarakat Sridadi Lakukan Aksi Damai Dukung SE Gubernur Jambi
Kapolda Jambi Audensi ke Batang Hari Bahas Aksi Pemblokiran Jalan oleh Masyarakat Sridadi
Hasil RDP DPRD Provinsi Jambi dan DLH Bakal Lakukan Penyegelan PT PAL
Hadiri Perayaan Grebeg Suro Sambut Tahun Baru Islam, MFA Sebut Itu akan Menjadi Agenda Tahunan Provinsi Jambi