KLIKANGGARAN -– Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Jambi Nurul Fahmy beserta empat anggota lainnya, Rabu 25 Mei 2022 dilantik dan disumpah oleh Gubernur Jambi Al Haris sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi periode 2022-2026 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Sesuai dengan Keputusan DPRD Provinsi Jambi Nomor : S-090/774/DPRD/1/2022 tanggal 20 Mei 2022, tentang penyampaian hasil keputusan dan kelayakan anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi Tahun 2022-2026, telah memutuskan nama-nama yakni Zamharir, Muhammad Almunawar, Nurul Fahmy, Siti Masnidar dan Indra Lesmana.
Dari lima orang anggota KIP Jambi yang dilantik dan diambil sumpah tersebut, dua orang diantaranya adalah wartawan senior di Jambi, yakni Nurul Fahmy sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Jambi juga sebagai Pimpinan Redaksi Inilahjambi.com dan Siti Masnidar salah seorang wartawati politik di Provinsi Jambi.
Nurul Fahmy, mengucapkan sangat berterima kasih kepada semua pihak atas dukungannya.
"Kita akan bekerja semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jambi. Ini adalah amanah dan harus dikerjakan secara profesional dan proporsional," ucapnya.
Gubernur Jambi Al Haris mengharapkan kepada anggota KIP Jambi yang terpilih bisa berkerja secara profesional.
Gubernur meyakini anggota Komisi Informasi yang terpilih sudah memahami tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang tentunya akan membawa dampak positif terhadap pembangunan dan kemajuan di Provinsi Jambi.
Menurut Gubernur pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, dimana telah menjalani berbagai proses tes sehingga menghasilkan lima orang yang menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi.
"Dalam melaksanakan program pembangunan, sinergi tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi dengan pemerintahan harus terus dijaga terlebih sinergi dengan Badan Publik dalam wilayah Provinsi Jambi juga harus dijaga dengan baik, bahkan harus terus kita tingkatkan," tuturnya.
Baca Juga: Artis Barbie Kumalasari Buka-bukaan Suka pada Doddy Sudrajat, Warganet: Cocok!
Gubernur menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi memiliki peranan yang cukup penting dalam kontribusi pembangunan daerah dalam bidang keterbukaan informasi publik, karena pada era keterbukaan informasi ini, masyarakat yang membutuhkan informasi diberikan hak untuk memohon informasi kepada badan publik.
Badan publik berkewajiban memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan, serta jika terjadi sengketa antara pemohon informasi dan badan publik, disinilah salah satu peran Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut, sambungnya.
Artikel Terkait
Waspada Hoaks, Nama Bupati Luwu Utara Dicatut Minta Sumbangan via WhatsApp
Coffee Morning Bersama Insan Pers, MFA Sebut Pejabat Jangan Alergi Terhadap Wartawan
Manfaatkan Momentum Semalam di Desa, 90 Anak Diimunisasi di Desa Minanga, Rongkong
Parah! TikTokers Berhijab Pamer Payudara, Netizen Gerah
Bagikan 30 Kunci Vespa, Ini 3 Clue yang Diberi Arief Muhamad Take Over Jakarta
Kejuaraan Indonesia Masters 2022, PBSI hanya Kirim satu Pemain Tunggal Putri, Tidak ada Nama Bilqis Prasista !
Inilah Target PBSI di Kejuaraan Indonesia Opens 2022, Singgung juga Nomor Tunggal!!
Artis Barbie Kumalasari Buka-bukaan Suka pada Doddy Sudrajat, Warganet: Cocok!
Video Marshel Widianto 'Ngatain' Intermilan Trending di Twitter, Sebagian Warganet : Tak Perlu Minta Maaf!
Inilah Komentar Gunawan Dwi Cahyo untuk Marshel Trending di Twitter, Warganet Soroti Video Lamanya Hina Viking